Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah di Arbitrase, Lippo Harus Bayar Astro 250 Juta Dollar AS

Kompas.com - 24/10/2012, 08:13 WIB

SINGAPURA, KOMPAS.com -  Badan Arbitrase Singapura akhirnya memerintahkan Lippo Group untuk membayar ganti rugi sebesar 250 juta dollar AS kepada pemilik Astro Group, T. Ananda Krishnan. Seperti dilansir dari laman Bloombrg.com, sidang arbitrase tersebut, digelar terkait gugatan yang diajukan sengketa bisnis yang terjadi di antara keduanya pada 2008 silam.

Menanggapi hasil keputusan pengadilan tersebut, Dato’ Haji Badri Masri, pemilik Astro mengaku gembira dengan keputusan tersebut. "Kami akan melanjutkan upaya kami dalam menegakkan hak-hak hukum kami di bawah putusan arbitrase," kata Dato’ Haji Badri Masri, dalam press release yang diterima KONTAN.

Sebelumnya, pengusaha Malaysia T, Ananda Krishnan, menggugat tiga perusahaan milik James Riady untuk membayar uang sebesar 300 juta dollar AS sesuai dengan putusan arbitrase.

Sekadar mengingatkan, putusan arbitrase yang menjadi sengketa di Pengadilan Tinggi Singapura ini adalah putusan Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Putusan SIAC yang keluar pada 2010 lalu itu memerintahkan Lippo Group, PT Ayunda Prima Mitra, dan PT Direct Vision untuk membayar uang senilai 300 juta dollar AS kepada Astro All Asia.

Adapun kasus itu terkait permohonan pengembalian dana yang gagal diinvestasikan di perusahaan patungan TV berbayar dengan merek Astro. Astro All Asia Networks Plc milik Krisnan pernah mengatakan gagalnya kerja sama perusahaan patungan terjadi karena rekanan lokalnya di Indonesia yaitu Grup Lippo gagal membayar 805 juta ringgit (264 juta dollar AS).

Kilas balik, perseteruan antara Astro dengan Lippo sudah berlangsung sejak tahun 2008. Keduanya saling menggugat, baik di pengadilan Indonesia maupun Singapura. Sengketa di antara mereka muncul setelah perjanjian untuk menyelenggarakan televisi berbayar Astro yang sudah dibina sejak tahun 2005 harus kandas di tahun 2008.

Sengketa ini tidak hanya di ranah perdata saja. Ayunda Prima juga melaporkan Ralph Marshall, bekas Executive Deputy Chairman and Chief Executive Officer (CEO) Astro Group kepada Markas Besar Kepolisian RI. Ayunda menuding ada pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Ralph saat kerja sama penyelenggaraan Astro.

Polisi pun sudah menetapkan Ralph sebagai tersangka dalam kasus ini, tapi Ralp tidak diketahui rimbanya. Oleh karena itu, kepolisian memasukkan Ralph sebagai buronan internasional dalam daftar buronan Interpol. (Asep Munazat Zatnika/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com