Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah di Arbitrase, Lippo Harus Bayar Astro 250 Juta Dollar AS

Kompas.com - 24/10/2012, 08:13 WIB

SINGAPURA, KOMPAS.com -  Badan Arbitrase Singapura akhirnya memerintahkan Lippo Group untuk membayar ganti rugi sebesar 250 juta dollar AS kepada pemilik Astro Group, T. Ananda Krishnan. Seperti dilansir dari laman Bloombrg.com, sidang arbitrase tersebut, digelar terkait gugatan yang diajukan sengketa bisnis yang terjadi di antara keduanya pada 2008 silam.

Menanggapi hasil keputusan pengadilan tersebut, Dato’ Haji Badri Masri, pemilik Astro mengaku gembira dengan keputusan tersebut. "Kami akan melanjutkan upaya kami dalam menegakkan hak-hak hukum kami di bawah putusan arbitrase," kata Dato’ Haji Badri Masri, dalam press release yang diterima KONTAN.

Sebelumnya, pengusaha Malaysia T, Ananda Krishnan, menggugat tiga perusahaan milik James Riady untuk membayar uang sebesar 300 juta dollar AS sesuai dengan putusan arbitrase.

Sekadar mengingatkan, putusan arbitrase yang menjadi sengketa di Pengadilan Tinggi Singapura ini adalah putusan Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Putusan SIAC yang keluar pada 2010 lalu itu memerintahkan Lippo Group, PT Ayunda Prima Mitra, dan PT Direct Vision untuk membayar uang senilai 300 juta dollar AS kepada Astro All Asia.

Adapun kasus itu terkait permohonan pengembalian dana yang gagal diinvestasikan di perusahaan patungan TV berbayar dengan merek Astro. Astro All Asia Networks Plc milik Krisnan pernah mengatakan gagalnya kerja sama perusahaan patungan terjadi karena rekanan lokalnya di Indonesia yaitu Grup Lippo gagal membayar 805 juta ringgit (264 juta dollar AS).

Kilas balik, perseteruan antara Astro dengan Lippo sudah berlangsung sejak tahun 2008. Keduanya saling menggugat, baik di pengadilan Indonesia maupun Singapura. Sengketa di antara mereka muncul setelah perjanjian untuk menyelenggarakan televisi berbayar Astro yang sudah dibina sejak tahun 2005 harus kandas di tahun 2008.

Sengketa ini tidak hanya di ranah perdata saja. Ayunda Prima juga melaporkan Ralph Marshall, bekas Executive Deputy Chairman and Chief Executive Officer (CEO) Astro Group kepada Markas Besar Kepolisian RI. Ayunda menuding ada pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Ralph saat kerja sama penyelenggaraan Astro.

Polisi pun sudah menetapkan Ralph sebagai tersangka dalam kasus ini, tapi Ralp tidak diketahui rimbanya. Oleh karena itu, kepolisian memasukkan Ralph sebagai buronan internasional dalam daftar buronan Interpol. (Asep Munazat Zatnika/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com