Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis-jenis Asuransi Jiwa (2)

Kompas.com - 31/10/2012, 08:03 WIB
Anastasia Joice

Penulis

KOMPAS.com - Setelah membahas tiga jenis asuransi tradisional, mari kita bahas asuransi non tradisional. Jenis asuransi non tradisional hanya satu yaitu unit link.

Unit link ini merupakan asuransi dengan dua kantong, kantong untuk proteksi dan kantung investasi. Uang premi yang dibayarkan sebagian digunakan untuk membayar proteksi dan sebagian lagi ditempatkan pada reksa dana dalam bentuk unit link.

Pemegang polis akan diminta memilih di mana akan ditempatkan investasinya, apakah pada reksa dana saham, reksa dana campuran, reksa dana pendapatan tetap, atau pasar uang.

Unit link terkait erat dengan pasar modal. Produk ini cukup rumit dan tidak mudah dipahami. Sayangnya, banyak agen asuransi yang kurang menjelaskan dengan tepat perihal produk ini. Ketika pasar modal turun, nilai unit link juga akan turun. Sehingga seringkali proyeksi yang diberikan meleset dari kenyataan.

Pada beberapa perusahaan asuransi yang menjual produk unit link, ada pula yang tidak memberikan secara rinci mengenai kinerja unit linknya dari bulan ke bulan. Jangankan kinerja, unit link tersebut ditempatkan pada saham apa saja, banyak nasabah yang tidak mendapatkan keterangan soal ini. Memang, sudah ada beberapa perusahaan asuransi yang memuat kinerja unit link di situsnya sehingga dapat dengan mudah diakses oleh para nasabah.

Jika Anda membandingkan menempatkan dana yang sama dengan porsi yang ditempatkan pada unit link, artinya sudah dikurangi oleh biaya premi, dengan ditempatkan langsung pada reksa dana, maka hasilnya akan jauh lebih besar jika ditempatkan pada reksa dana.

Kebanyakan perusahaan asuransi menginvestasikan dana Anda sepenuhnya pada produk unit link pada tahun ke lima. Untuk tahun pertama hingga ke lima, hanya sebagian saja yang ditempatkan di unit link. Misalnya 0 persen pada tahun pertama, karena pada tahun pertama dana habis untuk biaya akuisisi alias membayar bonus agen. Tahun kedua porsi investasinya naik menjadi 20 persen, tahun ketiga menjadi 40 persen dan tahun keempat 80 persen baru pada tahun kelima menjadi 100 persen ditempatkan pada unit link.

Biaya premi yang harus dikeluarkapun paling besar dibandingkan dengan premi asuransi jenis tradisional. Nilai proteksinya hanya sedikit, paling besar sekitar Rp 250 juta saja. Jika Anda sudah menghitung kebutuhan asuransi Anda dan uang pertanggungan sebesar Rp 250 juta tidak memadai, pertimbangkan untuk mengambil asuransi jenis lain.

Masalahnya, jika Anda memerlukan proteksi sebesar Rp 1 miliar harus membayar premi unit link yang sangat tinggi. Jangan sampai karena belum mampu membayar premi unit link yang ditawarkan agen lalu menurunkan uang pertanggungan sehingga Anda mengalami underinsure.

Pemegang polis harus benar-benar memerhatikan dan mempelajari produk ini dengan saksama dan banyak menyerap informasi agar tidak salah beli. Sudah mengeluarkan uang dalam jumlah besar, mendapat pertangungan yang kurang dari kebutuhan serta mendapatkan hasil investasi yang tidak maksimal.

Positifnya asuransi jenis unit link adalah Anda dapat disiplin berinvestasi secara berkala, baik bulanan maupun tahunan karena pembayaran investasi ditagihkan bersamaan dengan pembayaran premi.

Nah, setelah mengetahui jenis-jenis asuransi, pilihlah yang paling cocok dengan tujuan keuangan Anda. Hitung dahulu kebutuhan asuransi, lalu tentukan produknya.

Baca juga:
Jenis-jenis Asuransi Jiwa (1)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

    Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

    Whats New
    Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

    Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

    Whats New
    Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

    Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

    Whats New
    OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

    OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

    Whats New
    Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

    Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

    Whats New
    LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

    LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

    Whats New
    Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

    Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

    Whats New
    Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

    Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

    Earn Smart
    Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

    Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

    Whats New
    Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

    Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

    Whats New
    Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

    Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

    Whats New
    Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

    Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

    Spend Smart
    Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

    Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

    Whats New
    Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

    Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

    Whats New
    Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

    Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com