Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Peran Andi dalam Kasus Hambalang Sudah Jelas

Kompas.com - 12/11/2012, 21:06 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi  Adnan Pandu Pradja mengatakan, laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan  atas proyek Hambalang telah jelas menyebutkan peran Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Termasuk mendalami peran Andi dalam kasus tersebut.

"Kan, Pak Taufik (Taufiqqurahman Ruki) juga sudah menyebut nama yang bersangkutan. Datanya cukup signifikan. Menyebutkan pelanggaran wewenang," kata Adnan di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (12/11/2012).

Adnan mengatakan, penyidik KPK masih mempelajari hasil audit BPK. KPK, lanjutnya, tetap memprioritaskan penyelesaian kasus Hambalang. Pasalnya, kerugian negara atas kasus tersebut mencapai hingga sekitar
Rp 2,5 triliun.

"Laporan itu lebih kepada bentuk real menyebutkan kerugian negara. Penyidikan yang dilakukan KPK akan tetap jalan terus," tuturnya.

Sebelumnya, dalam laporan audit, Andi diduga membiarkan Sesmenpora Wafid Muharam melakukan penyimpangan serta tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana yang diuraikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008.

Andi mengaku tak tahu jika menteri harus terlibat dan menandatangani dokumen kontrak proyek di kementeriannya yang bernilai di atas Rp 50 miliar, termasuk proyek Hambalang.

Ikuti perkembangan kasus Hambalang di topik "Audit Investigasi Hambalang"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com