Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BP Migas: Dibubarkan, Kerugian sampai 70 Miliar Dollar AS

Kompas.com - 13/11/2012, 15:33 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas) R Priyono mengatakan, pembubaran BP Migas berdampak pada tidak diakuinya seluruh kontrak kerja sama antara BP Migas dan perusahaan perminyakan. Kerugiannya, menurut dia, mencapai 70 miliar dollar AS.

"Kita sudah tanda tangan 353 kontrak, jadi ilegal. Kerugiannya sekitar 70 miliar dollar AS," kata Priyono seusai rapat di Komisi VII DPR di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Hal itu dikatakan Priyono ketika dimintai tanggapan keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa BP Migas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat. Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh pemerintah sampai dibuatnya UU yang baru.

Priyono mengatakan, pihaknya akan segera melakukan konsolidasi internal untuk membicarakan banyak hal. Salah satunya status pegawai BP Migas ke depan. Pihaknya juga akan bertemu dengan perusahaan perminyakan untuk membicarakan kontrak yang sudah dilakukan.

Menanggapi putusan MK, Priyono mengatakan, pihaknya hanya melaksanakan UU yang dibuat pemerintah dan DPR. Hanya, dia menyebut BP Migas merupakan produk reformasi.

"Kalau mau kembali (seperti) sebelum reformasi silakan saja. Kita prihatin atas operasi perminyakan. Kita tidak bisa lagi lindungi kepentingan nasional," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com