Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Pengendalian Ekspor Mineral Disiapkan

Kompas.com - 13/11/2012, 17:24 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com -   Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Thamrin Sihite mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung mengenai pencabutan sejumlah pasal terkait larangan ekspor mineral dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012.

Meski demikian, pemerintah akan mengantisipasi putusan MA itu dengan menyusun aturan baru pengendalian ekspor mineral.   Menurut Thamrin Sihite, Selasa (13/11/2012), di Gedung DPR RI, Jakarta, pemerintah telah menyiapkan tim kuasa hukum untuk mempelajari berkas gugatan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral.  

Thamrin menjelaskan, dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pasal 55, disebutkan, gugatan terhadap peraturan di bawah undang undang harus dihentikan jika UU bersangkutan sedang diuji materi.

Saat ini UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara diuji materi di Mahkamah Konstitusi.   Meski demikian, pemerintah telah menyiapkan antisipasi mengenai Putusan MA tersebut. Salah satu cara yang akan ditempuh adalah, merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012.

Putusan MA itu tidak mencabut Peraturan Menteri ESDM secara keseluruhan tetapi hanya beberapa pasal terutama yang terkait dengan larangan ekspor mineral.   Selain itu, pemerintah akan menyiapkan aturan baru mengenai pengendalian ekspor bijih mineral.

Jadi dalam aturan tersebut, pemerintah akan tetap menerapkan syarat-syarat ekspor bagi pengusaha mineral yang hendak mengekspor bijih mineral sebelum kemudian melarang ekspor mineral pada tahun 2014 sesuai amanat UU Minerba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com