Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Pengendalian Ekspor Mineral Disiapkan

Kompas.com - 13/11/2012, 17:24 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com -   Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Thamrin Sihite mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung mengenai pencabutan sejumlah pasal terkait larangan ekspor mineral dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012.

Meski demikian, pemerintah akan mengantisipasi putusan MA itu dengan menyusun aturan baru pengendalian ekspor mineral.   Menurut Thamrin Sihite, Selasa (13/11/2012), di Gedung DPR RI, Jakarta, pemerintah telah menyiapkan tim kuasa hukum untuk mempelajari berkas gugatan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral.  

Thamrin menjelaskan, dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pasal 55, disebutkan, gugatan terhadap peraturan di bawah undang undang harus dihentikan jika UU bersangkutan sedang diuji materi.

Saat ini UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara diuji materi di Mahkamah Konstitusi.   Meski demikian, pemerintah telah menyiapkan antisipasi mengenai Putusan MA tersebut. Salah satu cara yang akan ditempuh adalah, merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012.

Putusan MA itu tidak mencabut Peraturan Menteri ESDM secara keseluruhan tetapi hanya beberapa pasal terutama yang terkait dengan larangan ekspor mineral.   Selain itu, pemerintah akan menyiapkan aturan baru mengenai pengendalian ekspor bijih mineral.

Jadi dalam aturan tersebut, pemerintah akan tetap menerapkan syarat-syarat ekspor bagi pengusaha mineral yang hendak mengekspor bijih mineral sebelum kemudian melarang ekspor mineral pada tahun 2014 sesuai amanat UU Minerba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com