Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Pengendalian Ekspor Mineral Disiapkan

Kompas.com - 13/11/2012, 17:24 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com -   Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Thamrin Sihite mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung mengenai pencabutan sejumlah pasal terkait larangan ekspor mineral dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012.

Meski demikian, pemerintah akan mengantisipasi putusan MA itu dengan menyusun aturan baru pengendalian ekspor mineral.   Menurut Thamrin Sihite, Selasa (13/11/2012), di Gedung DPR RI, Jakarta, pemerintah telah menyiapkan tim kuasa hukum untuk mempelajari berkas gugatan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral.  

Thamrin menjelaskan, dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pasal 55, disebutkan, gugatan terhadap peraturan di bawah undang undang harus dihentikan jika UU bersangkutan sedang diuji materi.

Saat ini UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara diuji materi di Mahkamah Konstitusi.   Meski demikian, pemerintah telah menyiapkan antisipasi mengenai Putusan MA tersebut. Salah satu cara yang akan ditempuh adalah, merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012.

Putusan MA itu tidak mencabut Peraturan Menteri ESDM secara keseluruhan tetapi hanya beberapa pasal terutama yang terkait dengan larangan ekspor mineral.   Selain itu, pemerintah akan menyiapkan aturan baru mengenai pengendalian ekspor bijih mineral.

Jadi dalam aturan tersebut, pemerintah akan tetap menerapkan syarat-syarat ekspor bagi pengusaha mineral yang hendak mengekspor bijih mineral sebelum kemudian melarang ekspor mineral pada tahun 2014 sesuai amanat UU Minerba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com