Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengaturan Ekspor Mineral Jalan Terus

Kompas.com - 13/11/2012, 18:40 WIB
Eny Prihtiyani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Meski Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral, Kementerian Perdagangan tetap mengatur ekspor mineral. Pengaturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2012.

Permendag tersebut mengatur ketentuan eksportir yang harus mendapat pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Produk Pertambangan (ETPP). Untuk menjadi ETPP, perusahaan harus memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi pengolahan dan pemurnian.

"Yang dibatalkan kan permen ESDM, jadi permendag tetap berlaku. Artinya pengaturan ekspor mineral tetap jalan. Sampai sekarang kita juga belum menerima salinan putusan MA tersebut. Kalau nanti sudah menerima, kami baru berkoordinasi lintas kementerian untuk menentukan langkah selajutnya," papar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh, Selasa (13/11/2012) di Jakarta.

Menurut Deddy, hilirisasi sektor pertambangan harus jalan terus. Per 8 November, tercatat sudah ada 158 eksportir terdaftar untuk produk pertambangan. Sebagian besar (72 ET) adalah produk bijih nikel, sementara paling sedikit produk timbal dan seng (1 ET).  

Sebelumnya Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan, kebijakan pelarangan ekspor tambang mentah sejak awal memang mendapat penolakan sejumlah kalangan. Mereka adalah kalangan yang merasa dirugikan dari kebijakan tersebut.

"Meski begitu, pemerintah tidak akan gentar dan akan tetap konsisten menjalankan program hilirisasi. Tujuan kita adalah memaksimalkan nilai tambah. Sudah terlalu banyak tambang kita yang dikeruk, dan sekarang saatnya diatur," tutur Gita.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com