KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi, Selasa (13/11/2012), memutuskan bahwa Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau BP Migas bertentangan dengan UUD 1945, alias inskonstitusional. Keputusan tersebut berdampak pada pembubaran badan tersebut saat Mahkamah Konstitusi memutuskan uji materi UU Migas.
Berikut alasan pembubaran BP Migas:
* Mahkamah Konstitusi (MK) menilai BP Migas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 (tentang Minyak dan Gas Bumi) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga harus dibubarkan.
* MK juga menilai UU Migas tersebut membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. Pola unbundling yang memisahkan kegiatan hulu dan hilir ditengarai sebagai upaya pihak asing untuk memecah belah industri migas nasional sehingga mempermudah penguasaan.
* Untuk mengisi kekosongan hukum sementara ini, kewenangan BP Migas akan dijalankan oleh Pemerintah cq (casu quo atau dalam hal ini) Menteri ESDM/BUMN.
Baca juga:
MK: BP Migas Bertentangan dengan UUD 1945
Mahfud MD: BP Migas Bubar Sejak Putusan MK Dibacakan
Mengapa BP Migas Dibubarkan?
BP Migas Bubar, Regulasi Industri Migas ke Titik Nol?
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
BP Migas Dibubarkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.