JAKARTA, KOMPAS.com — Pembubaran BP Migas sebagai hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berarti membatalkan semua kontrak kerja sama yang dilakukan organisasi tersebut terhadap investor minyak dan gas.
Hal itu ditegaskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pidatonya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/11/2012). Presiden telah menuangkan kepastian tersebut dalam peraturan presiden yang telah diterbitkan hari ini.
"Kepada para investor dan pelaku usaha minyak dan gas bumi sekali lagi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, semua perjanjian dan kontrak kerja sama tetap berlaku," ujar Presiden.
Perpres juga mengatur bahwa semua kegiatan operasional yang sedang dijalankan sebagai bentuk kerja sama BP Migas dengan pihak investor dan dunia usaha juga tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Ini pasti dan tidak perlu membuat kecemasan atau kebingungan," ungkap Presiden.
Peraturan tersebut juga mengatur organisasi BP Migas tidak lagi sebagai lembaga independen, tetapi langsung di bawah kendali serta komando Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM).
Selama proses transisi, organisasi tersebut akan diaudit. Hasilnya dilaporkan secara transparan kepada masyarakat. Tidak ada perubahan status pegawai dan pembebasan tugas. Semua pegawai diminta untuk tetap menjalankan fungsi dan tugas-tugas organisasi seperti biasa.
Mahkamah Konstitusi, Selasa (13/11/2012), memutuskan bahwa Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau BP Migas bertentangan dengan UUD 1945, alias inskonstitusional. Keputusan tersebut berdampak pada pembubaran badan tersebut saat Mahkamah Konstitusi memutuskan uji materi UU Migas.
Berikut alasan pembubaran BP Migas:
* Mahkamah Konstitusi (MK) menilai BP Migas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 (tentang Minyak dan Gas Bumi) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga harus dibubarkan.
* MK juga menilai UU Migas tersebut membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. Pola unbundling yang memisahkan kegiatan hulu dan hilir ditengarai sebagai upaya pihak asing untuk memecah belah industri migas nasional sehingga mempermudah penguasaan.
* Untuk mengisi kekosongan hukum sementara ini, kewenangan BP Migas akan dijalankan oleh Pemerintah cq (casu quo atau dalam hal ini) Menteri ESDM/BUMN.
Sebelumnya, secara terpisah, Kepala BP Migas R Priyono mengatakan, pembubaran BP Migas berdampak pada tidak diakuinya semua kontrak kerja sama antara BP Migas dan perusahaan perminyakan. Kerugiannya, menurut dia, mencapai 70 miliar dollar AS.
"Kita sudah tanda tangan 353 kontrak, jadi ilegal. Kerugiannya sekitar 70 miliar dollar AS," kata Priyono seusai rapat di Komisi VII DPR di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Baca juga:
MK: BP Migas Bertentangan dengan UUD 1945
Mahfud MD: BP Migas Bubar Sejak Putusan MK Dibacakan
Mengapa BP Migas Dibubarkan?
BP Migas Bubar, Regulasi Industri Migas ke Titik Nol?
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
BP Migas Dibubarkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.