Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BP Migas Inkonstitusional, Presiden Segera Bentuk UU Baru

Kompas.com - 14/11/2012, 19:26 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, pemerintah akan segera menyusun rancangan undang-undang baru untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pembuatan UU baru untuk menciptakan kepastian dunia usaha minyak dan gas (migas).

"Pemerintah mulai besok menyusun aturan yang nantinya bisa menjadi undang-undang baru agar dunia bisnis hulu migas berlangsung dengan baik, transparan, bebas dari penyimpangan, benturan kepentingan," kata Presiden saat jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu ( 14/11/2012 ).

Sebelumnya, Presiden menggelar rapat terbatas dengan jajaran menteri terkait membahas putusan MK yang membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

Ikut hadir dalam jumpa pers Wakil Presiden Boediono, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, dan Sekretaris Kabinet Dipo Alam.

Presiden mengatakan, dunia usaha di sektor migas sangat sensitif dan rawan. Indonesia bergantung pada investasi di sektor migas sehingga tidak boleh ada goncangan yang bakal mengganggu.

Presiden menyinggung krisis dunia saat ini. Namun, kata dia, pertumbuhan ekonomi Indonesia positif lantaran adanya peluang investasi salah satunya di sektor migas.

"Tidak semua negara punya peluang investasi sehingga pertumbuhan mereka jatuh. Sektor migas penting. Penerimaan rata-rata sekitar Rp 300 triliun per tahun. Oleh karena itu, sektor ini tidak boleh ada goncangan. Saudara akan tahu dampaknya kalau ada goncangan dalam praktik dunia usaha migas ini," kata Presiden.

Untuk itu, Presiden langsung menerbitkan Peraturan Presiden (perpres) Nomor 95 tahun 2012 dan tambahan lembaran negara nomor 226 untuk mengisi kevakuman pascaputusan MK. Dalam perpres, organisasi pengganti BP Migas kedudukannya berada di bawah Kementerian ESDM dan di bawah kendali Menteri ESDM.

Seperti diberitakan, MK menilai BP Migas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga harus dibubarkan.

MK juga menilai UU Migas tersebut membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. Pola unbundling yang memisahkan kegiatan hulu dan hilir ditengarai sebagai upaya pihak asing untuk memecah belah industri migas nasional sehingga mempermudah penguasaan.

Baca juga:
Presiden: Kontrak Migas Tetap Berlaku
Presiden Telah Terbitkan Perpres soal Status BP Migas
Presiden: Iklim Investasi Tak Boleh Terguncang
Presiden Undang Investor Lokal untuk Bisnis Migas

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
BP Migas Dibubarkan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

    Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

    Spend Smart
    Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

    Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

    Whats New
    Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

    Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

    Work Smart
    Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

    Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

    Whats New
    Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

    Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

    Whats New
    Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

    Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

    Whats New
    Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

    Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

    Whats New
    Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

    Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

    Whats New
    Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

    Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

    Whats New
    Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

    Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

    Whats New
    Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

    Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

    Whats New
    Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

    Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

    Whats New
    Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

    Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

    Whats New
    Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

    Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

    Whats New
    Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

    Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com