Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BP Migas Inkonstitusional, Presiden Segera Bentuk UU Baru

Kompas.com - 14/11/2012, 19:26 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, pemerintah akan segera menyusun rancangan undang-undang baru untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pembuatan UU baru untuk menciptakan kepastian dunia usaha minyak dan gas (migas).

"Pemerintah mulai besok menyusun aturan yang nantinya bisa menjadi undang-undang baru agar dunia bisnis hulu migas berlangsung dengan baik, transparan, bebas dari penyimpangan, benturan kepentingan," kata Presiden saat jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu ( 14/11/2012 ).

Sebelumnya, Presiden menggelar rapat terbatas dengan jajaran menteri terkait membahas putusan MK yang membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

Ikut hadir dalam jumpa pers Wakil Presiden Boediono, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, dan Sekretaris Kabinet Dipo Alam.

Presiden mengatakan, dunia usaha di sektor migas sangat sensitif dan rawan. Indonesia bergantung pada investasi di sektor migas sehingga tidak boleh ada goncangan yang bakal mengganggu.

Presiden menyinggung krisis dunia saat ini. Namun, kata dia, pertumbuhan ekonomi Indonesia positif lantaran adanya peluang investasi salah satunya di sektor migas.

"Tidak semua negara punya peluang investasi sehingga pertumbuhan mereka jatuh. Sektor migas penting. Penerimaan rata-rata sekitar Rp 300 triliun per tahun. Oleh karena itu, sektor ini tidak boleh ada goncangan. Saudara akan tahu dampaknya kalau ada goncangan dalam praktik dunia usaha migas ini," kata Presiden.

Untuk itu, Presiden langsung menerbitkan Peraturan Presiden (perpres) Nomor 95 tahun 2012 dan tambahan lembaran negara nomor 226 untuk mengisi kevakuman pascaputusan MK. Dalam perpres, organisasi pengganti BP Migas kedudukannya berada di bawah Kementerian ESDM dan di bawah kendali Menteri ESDM.

Seperti diberitakan, MK menilai BP Migas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga harus dibubarkan.

MK juga menilai UU Migas tersebut membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. Pola unbundling yang memisahkan kegiatan hulu dan hilir ditengarai sebagai upaya pihak asing untuk memecah belah industri migas nasional sehingga mempermudah penguasaan.

Baca juga:
Presiden: Kontrak Migas Tetap Berlaku
Presiden Telah Terbitkan Perpres soal Status BP Migas
Presiden: Iklim Investasi Tak Boleh Terguncang
Presiden Undang Investor Lokal untuk Bisnis Migas

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
BP Migas Dibubarkan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

    Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

    Whats New
    Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

    Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

    Rilis
    Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

    Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

    Whats New
    Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

    Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

    Whats New
    Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

    Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

    Whats New
    IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

    IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

    Whats New
    Warung Madura: Branding Lokal yang Kuat, Bukan Sekadar Etnisitas

    Warung Madura: Branding Lokal yang Kuat, Bukan Sekadar Etnisitas

    Whats New
    Ini Tiga Upaya Pengembangan Biomassa untuk Co-firing PLTU

    Ini Tiga Upaya Pengembangan Biomassa untuk Co-firing PLTU

    Whats New
    Strategi untuk Meningkatkan Keamanan Siber di Industri E-commerce

    Strategi untuk Meningkatkan Keamanan Siber di Industri E-commerce

    Whats New
    Permendag Direvisi, Mendag Zulhas Sebut Tak Ada Masalah Lagi dengan Barang TKI

    Permendag Direvisi, Mendag Zulhas Sebut Tak Ada Masalah Lagi dengan Barang TKI

    Whats New
    Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin Bakal Panggil Manajemen

    Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin Bakal Panggil Manajemen

    Whats New
    Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

    Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

    Whats New
    Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

    Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

    Whats New
    Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

    Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

    Whats New
    KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

    KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com