Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BP Migas Bubar, Kado Terindah untuk Muhammadiyah

Kompas.com - 15/11/2012, 19:35 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah akan merayakan ulang tahun Muhammadiyah pada 18 November 2012. Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan, Muhammadiyah tengah mendapat banyak kado ulang tahun di usia 100 tahun itu.

Din mengatakan, kado terindah itu adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). "Permohonan judicial review UU BP Migas telah dikabulkan oleh MK (Mahkamah Konstitusi). Ini perjuangan jihad konstitusi untuk harkat dan martabat negara, dan sebagai kado dari ulang tahun yang kami rasakan," kata Din di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/11/2012).

Menurut Din, hal itu telah dilakukan dengan pengkajian panjang pada tahun 2009-2010. Sidangnya pun telah dilakukan berbulan-bulan di MK. Din mengatakan, ada 21 pasal yang dikabulkan untuk dibatalkan oleh MK. Menurutnya, hal itu bukan hanya mengenai keberadaan BP Migas, tetapi lebih luas dari itu. "Bahkan yang menarik, pasal yang tidak kita minta untuk diamandemen, justru dikabulkan oleh MK," kata Din.

Din menambahkan, dalam undang-undang tentang migas itu terdapat makna pemerintah disejajarkan dengan pihak asing dalam kontrak kerja sama. Hal ini disinyalir dapat merugikan negara.

Pada Selasa (13/11/2012), Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau BP Migas bertentangan dengan UUD 1945 alias inskonstitusional. Keputusan tersebut berdampak pada pembubaran badan tersebut saat Mahkamah Konstitusi memutuskan uji materi UU Migas.

Selain kado pembubaran BP Migas, Din menyebut kado lain, yakni prestasi SMK Muhammadiyah 1 Borobudur di Magelang, Jawa Tengah, yang meluncurkan bus panggung. Kado lainnya adalah prestasi SMK Muhammadiyah di Malang, Jawa Timur, yang berhasil membuat mobil bertenaga surya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com