Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah UU Migas, Muhammadiyah Akan Bawa UU Minerba ke MK

Kompas.com - 16/11/2012, 01:31 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah permohonan judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, organisasi islam Muhammadiyah akan kembali mengajukan uji materi undang-undang lain yang dianggap melanggar konstitusi dan merugikan rakyat. Hal itu akan dilakukan secara bertahap.

“Tentunya, semua yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan, khususnya keadilan, itu menjadi fokus kita untuk judicial review. Tentunya satu per satu, pengalaman kemarin dengan Migas perlu berbulan-bulan itu,” ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin, di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/11/2012).

Din menjelaskan, Muhammadiyah telah membentuk tim yang terdiri dari pakar atau para ahli untuk mengkaji undang-undang tersebut sebelum dibawa ke MK. Menurut Din, masih banyak undang-undang yang harus dikaji, di antaranya undang-undang tentang mineral dan batu bara (minerba), investasi, hingga agraria.

“Kalau ternyata ada undang-undang yang melanggar konstitusi dan merugikan rakyat perlu kita sesalkan. Ada sejumlah undang-undang, seperti minerba, investasi, agraria, air, dan banyak sekali yang bisa dikaji,” paparnya.

Menurutnya, UU Migas didahulukan karena dianggap sudah sangat merugikan negara. Kekayaan alam Indonesia yang melimpah justru dikuasai oleh asing. Negara Indonesia yang sebelumnya menjadi pengekspor minyak kini justru mengimpor di tengah kekayaan alamnya sendiri.

“Memang dalam urusan yang dianggap merugikan negara itu migas. Ini kekayaan alam kita. Dulu kita eksportir, sekarang net importir. Kebutuhan kita sekarang per hari untuk BBM 1,250 juta barrel, kemampuan produksi kita 900.000 sehingga 350.000 harus diimpor. Terjadilah kongkalikong, ada perusahaan mark up, dan sebagainya,” ungkapnya.

Pihak asing, dikatakan Din, telah menguasai dunia migas di Indonesia sebanyak 70 persen. Adanya kesejajaran pemerintah dengan pihak asing dalam hal kerja sama kontrak juga dianggap sangat merugikan negara.

“Kemudian, dengan BP Migas yang setara dengan pemerintah itu tidak baik. Jika ada apa-apa, dia bisa digugat, soal hilir hulu, pokoknya banyak. Undang-undang itu lembaga pelaksananya selama ini merugikan negara dan rakyat,” kata Din.

Seperti diketahui, sejak majelis hakim membacakan putusan pengujian UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Selasa (13/11/2012), Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau BP Migas bertentangan dengan UUD 1945 alias inkonstitusional. BP Migas pun resmi dibubarkan sejak putusan MK dikeluarkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

    Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

    BrandzView
    Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

    Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

    Whats New
    Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

    Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

    Whats New
    Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

    Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

    Whats New
    Puasa Itu Berhemat atau Boros?

    Puasa Itu Berhemat atau Boros?

    Spend Smart
    Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

    Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

    Whats New
    Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

    Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

    Whats New
    Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

    Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

    Whats New
    Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

    Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

    Spend Smart
    Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

    Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

    Whats New
    Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

    Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

    Whats New
    Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

    Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

    Whats New
    Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

    Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

    Whats New
    Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

    Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

    Whats New
    Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

    Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com