Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Siap Unjuk Rasa Kelima

Kompas.com - 16/11/2012, 07:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com  - Ribuan buruh akan unjuk rasa ke Istana Merdeka dan Gedung DPR di Jakarta, Kamis (22/11/2012). Unjuk rasa masif buruh yang kelima kali tahun 2012 ini kembali menuntut penghapusan praktik alih daya, penghapusan upah murah, dan pelaksanaan jaminan kesehatan per 1 Januari 2014.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, di Jakarta, Kamis (15/11/2012), menegaskan, pihaknya akan membentuk Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) untuk mengorganisasi aksi-aksi buruh ini. Iqbal tampil bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Mudhofir, dan beberapa serikat pekerja lain.

”MPBI akan melakukan aksi nasional 70.000 buruh untuk menyatakan sikap bahwa Permenakertrans Outsourcing yang baru harus sudah selesai minggu ini. Upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota harus diputuskan sebelum 25 November 2012 dengan nilai 122 persen di atas angka kebutuhan hidup layak (KHL) seperti di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” kata Iqbal.

Menurut Iqbal, nilai KHL Kabupaten Bekasi adalah Rp 1.643.000 dan dewan pengupahan kabupaten merekomendasikan upah minimum Rp 2.002.000 per bulan (122 persen KHL) untuk pekerja lajang yang bekerja kurang dari setahun. Pemerintah daerah padat industri, seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Karawang, Mojokerto, Sidoarjo, Batam, dan Medan, harus menetapkan upah minimum 122 persen dari KHL.

Gelombang rasionalisasi

Sementara itu, kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku resah dengan perkembangan pengupahan terkini. Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi menegaskan, pemerintah mengutamakan kebijakan populis tanpa memikirkan nasib dunia usaha tahun 2013.

Kenaikan upah minimum DKI Jakarta sebesar 40 persen ditambah tarif tenaga listrik (TTL) tahun 2013 kian membebani dunia usaha yang sudah terpukul krisis ekonomi global. Penetapan upah minimum DKI Jakarta menjadi acuan bagi daerah lain.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Hariyadi B Sukamdani menyesalkan intervensi pemerintah pusat dan daerah kepada dewan pengupahan. Hariyadi mencontohkan, Dewan Pengupahan Daerah DKI Jakarta menetapkan rekomendasi UMP tahun 2013 sebesar 112 persen KHL sesuai dengan arahan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

”Akan ada gelombang rasionalisasi pekerja yang sangat serius. Kami minta dinas ketenagakerjaan mempermudah perusahaan padat karya dan UKM yang mengajukan penangguhan upah minimum,” kata Hariyadi.

Ketua Dewan Pembina Asosiasi Persepatuan Indonesia Harijanto menegaskan, industri sepatu menyerap pekerja langsung 500.000 orang dan jutaan pekerja tak langsung dari perusahaan pemasok. Sejumlah produsen merek terkenal yang siap ke Indonesia sudah membatalkan niat. (HAM/RAZ/MHF/DEN/ILO)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

    Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

    Whats New
    Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

    Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

    Whats New
    Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

    Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

    Spend Smart
    Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

    Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

    Whats New
    Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

    Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

    Work Smart
    PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

    PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

    Whats New
    Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

    Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

    Whats New
    Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

    Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

    Whats New
    ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

    ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

    Whats New
    Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

    Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

    Whats New
    Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

    Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

    BrandzView
    Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

    Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

    Whats New
    Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

    Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

    Whats New
    Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

    Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

    Whats New
    Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

    Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com