Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Diminta Konsultasi dengan Penggugatnya

Kompas.com - 16/11/2012, 14:20 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta berkonsultasi dengan Din Syamsuddin dan kawan-kawan terkait dengan tindak lanjut pemerintah terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas atau BP Migas.

"Khawatirnya, tindak lanjut Presiden Yudhoyono terhadap keberadaan BP Migas justru salah dan melanggar hukum lagi. Jadi, sebaiknya, Presiden berkonsultasi saja dengan para penggugatnya, seperti Pak Din Syamsuddin," ujar Wakil Ketua DPD Laode Ida kepada Kompas, Jumat (16/11/2012) di Jakarta.

Menurut Laode, pernyataan atau kebijakan Presiden Yudhoyono pasca-pembubaran BP Migas di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (14/11/2012) lalu bahwa semua kontrak kerja sama (KKS) yang sudah ditandatangani sebelumnya tetap berjalan sebagaimana mestinya perlu dicermati secara hati-hati.

Pasalnya, berpotensi melanggar substansi judicial review UU Migas yang sudah diputuskan itu, dan juga dikhawatirkan bisa melanggar Pasal 33 UUD 1945.

"Soalnya, eksploitasi sumber daya alam, khususnya migas yang dilakukan berdasarkan KKS karena hanya menguntungkan kelompok pengusaha dalam maupun luar negeri. Seharusnya, seluruh KKS ditinjau kembali untuk menyesuaikannya dengan original intent atau hakikat maksud dari judicial review," ujarnya.

Laode mengatakan, ini artinya, Presiden Yudhoyono seharusnya terlebih dahulu berkonsultasi dengan pihak pemohon judicial review sehingga Presiden tidak kembali mengulang pelanggaran konstitusi.

Sebagaimana diketahui, MK belum lama memutuskan pembubaran BP Migas karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com