Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Butuh UU Migas yang Lebih Perkasa

Kompas.com - 16/11/2012, 15:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah dibubarkannya Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), wacana memperkuat Undang-Undang Migas kembali mencuat.

Sebab, kata Komaidi Notonegoro, Wakil Direktur Reforminer Institute, pengalihan BP Migas ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tak cukup berupa peraturan presiden.

"Amanat dari MK (Mahkamah Konstitusi) itu berlaku sampai keluar UU Migas baru. Karena itu, perlu didorong segera dikeluarkannya UU Migas baru yang lebih berkualitas," ujar Komaidi kepada Kontan, Jumat (16/11/2012).

Komaidi juga mengatakan, kebijakan yang diambil pemerintah saat ini hanya sebagai kebijakan sementara. "Saya kira ini (kebijakan perpres) masih sebatas merespons keputusan MK saja," katanya.

Namun, Komaidi mengapresiasi langkah pemerintah yang telah mengambil sikap dengan mengambil alih fungsi BP Migas yang diserahkan ke Kementerian ESDM.

Sebelumnya, AM Putut Prabantoro, eks Penasihat Ahli Kepala BP Migas, mengingatkan akan konsekuensi dari putusan MK. "Jika BP Migas dinyatakan melanggar UUD 1945, seluruh keputusan BP Migas juga tak sah," kata dia.

Alhasil, kata Putut, semua kontrak migas yang lama yang diteken BP Migas juga rawan dipersoalkan. Senada dengan Putut, Firlie Ganinduto, Ketua Komite Tetap Hulu Migas Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin) mengkhawatirkan kontrak-kontrak migas yang sudah diteken.

"BP Migas yang sudah 10 tahun jalan dengan undang-undang saja bisa dibubarkan, apalagi kontrak KKKS," kata Firlie. (Oginawa R Prayogo/Kontan)

Baca Juga:
BP Migas: Dibubarkan, Kerugian sampai 70 Miliar Dollar AS

Dahlan Kaget MK Bubarkan BP Migas

Mengubah Cara Berbisnis

Soal Karyawan BP Migas, Jero Wacik Pasang Badan

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
BP Migas Dibubarkan

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com