Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Gugat Aturan "Outsourcing"

Kompas.com - 19/11/2012, 11:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah beberapa kali molor dari rencana, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar akhirnya mengeluarkan aturan main baru tentang sistem alih daya alias outsourcing. Saat ini, peraturan yang Muhaimin teken Kamis (15/11/2012) pekan lalu ini masih dalam proses pengundangan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Tapi, belum apa-apa, ketentuan anyar soal outsourcing yang termaktub dalam peraturan menakertrans (permenakertrans) tersebut sudah mengundang protes dari Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI). Mereka sudah bulat untuk menggugat beleid ini karena bisa mematikan bisnis outsourcing.

Soalnya, pemerintah lewat permenakertrans itu cuma membolehkan lima jenis pekerjaan untuk dialih daya. Yakni, jasa kebersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering, serta migas dan pertambangan. Alih daya ini berpola hubungan kerja dengan perusahaan pengerah jasa pekerja

Reza V. Maspaitella, Kepala Divisi Humas dan Informasi ABADI, menyatakan, aturan baru outsourcing itu jelas bertentangan dengan Undang Undang tentang Ketenagakerjaan. "Undang-Undang Ketenagakerjaan masih memberikan ruang penambahan sektor pekerjaan alih daya di luar yang lima itu," tegas Reza, akhir pekan lalu.

Nah, setelah resmi diundangkan, ABADI bakal langsung mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar permenakertrans itu dibatalkan. Reza menyayangkan sikap pemerintah yang lebih cenderung mendengarkan satu pihak tanpa memperhatikan kelangsungan industri alih daya.

Menurut Reza, pembatasan alih daya bisa berpengaruh terhadap pembukaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi. Ia menghitung, dari total 20 juta pekerja outsourcing yang ada saat ini, perusahaan hanya mampu mengangkat menjadi karyawan tetap sekitar 30 persen - 40 persen. "Sisanya, mereka terancam kehilangan pekerjaan," ungkapnya.

Beda dengan pelaku usaha, buruh mendukung aturan main baru soal outsourcing. Itu sebabnya, Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), bilang,  adalah hak ABADI untuk menggugat. Buruh sendiri memahami frasa "antara lain" dalam UU Ketenagakerjaan adalah, cuma ada lima jenis pekerjaan saja yang boleh dialihdayakan. "Pemerintah pun sudah sepaham dengan buruh," tambah dia. (Arif Wicaksono/Kontan)

Baca Juga:
Kisruh Status Karyawan, Produksi Sepatu Bata Diliburkan

Pabrik Sepatu Kena Imbas Aksi Buruh
Aprindo: Dibanding China, Upah Pekerja Sepatu RI Lebih Tinggi

Ikuti Artikel Terkait di Topik BURUH DAN INVESTASI

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

    Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

    Whats New
    Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

    Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

    Whats New
    BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

    BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

    Work Smart
    Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

    Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

    Whats New
    Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

    Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

    Whats New
    Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

    Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

    Whats New
    Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

    Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

    Whats New
    Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

    Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

    Whats New
    Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

    Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

    Whats New
    Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

    Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

    Work Smart
    Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

    Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

    Whats New
    Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

    Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

    Whats New
    Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

    Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

    Whats New
    Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

    Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

    Whats New
    Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

    Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

    Work Smart
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com