BANJARMASIN, KOMPAS.com — Penyederhanaan nilai mata uang rupiah dengan cara mengurangi nol tanpa mengubah nilai tukarnya (redenominasi) masih menunggu undang-undang.
Demikian dikatakan Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas di sela-sela penyerahan muskat atau pakaian kebesaran pahlawan nasional Pangeran Antasari seusai dilakukan restorasi ke pihak keluarga, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (22/11/2012).
Untuk redenominasi, perlu dasar hukum yang kuat dan itu dalam bentuk undang-undang. "Kalau undang-undang belum ada sulit diimplementasikan," ujarnya.
Pengajuan rancangan undang-undang sendiri dilakukan oleh Kementerian Keuangan serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Saat ini prosesnya masih dalam pengajuan ke DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.