Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Pungutan OJK Maksimal 0,06 Persen

Kompas.com - 22/11/2012, 22:45 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menerapkan pungutan ke sektor jasa keuangan perbankan dan non bank mulai tahun depan.

Besarannya maksimal 0,06 persen dari aset lembaga keuangan. Ketua OJK Muliaman Darmansyah Hadad menjelaskan pengutan itu akan dilakukan secara bertahap mulai tahun depan hingga 2015.

"Mulai tahun 2013, pungutan dikenakan sebesar 50 persen atau 0,03 persen dari aset. Kemudian menjadi 75 persen di 2014 dan di tahun 2015 menjadi 100 persen atau sudah penuh," kata Muliaman di Sosialisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pungutan OJK di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (22/11/2012).

Menurut Muliaman, tahapan pengenaan pungutan itu dilakukan agar industri sektor keuangan tidak kaget dan bisa menyesuaiakan terhadap pungutan yang dikenakan.

Pungutan itu diberlakukan karena untuk operasional OJK. Selama ini, operasional OJK ditutup oleh APBN. Namun APBN tersebut hanya sampai akhir 2016. "Dengan adanya pungutan tersebut, OJK diharapkan bisa mandiri mulai 2017 mendatang," jelasnya.

Namun di beberapa sektor, OJK menerapkan pungutan yang berbeda. Misalnya di penjamin emisi efek yang dikenakan pungutan 0,015-0,03 persen dari nilai aset.

Selain itu di manajer investasi yang dikenakan pungutan 0,5-0,75 persen dari nilai imbalan pengelolaan (management fee). Sementara untuk bank kustodian, pungutannya mencapai 0,5 persen dari imbalan jasa kustodian (custodian fee).

Sedangkan di agen penjual efek reksadana, perusahaan pemeringkat efek dan penasihat investasi nilai pungutannya mulai Rp 5 juta hingga Rp 50 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com