Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Pungutan OJK Maksimal 0,06 Persen

Kompas.com - 22/11/2012, 22:45 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menerapkan pungutan ke sektor jasa keuangan perbankan dan non bank mulai tahun depan.

Besarannya maksimal 0,06 persen dari aset lembaga keuangan. Ketua OJK Muliaman Darmansyah Hadad menjelaskan pengutan itu akan dilakukan secara bertahap mulai tahun depan hingga 2015.

"Mulai tahun 2013, pungutan dikenakan sebesar 50 persen atau 0,03 persen dari aset. Kemudian menjadi 75 persen di 2014 dan di tahun 2015 menjadi 100 persen atau sudah penuh," kata Muliaman di Sosialisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pungutan OJK di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (22/11/2012).

Menurut Muliaman, tahapan pengenaan pungutan itu dilakukan agar industri sektor keuangan tidak kaget dan bisa menyesuaiakan terhadap pungutan yang dikenakan.

Pungutan itu diberlakukan karena untuk operasional OJK. Selama ini, operasional OJK ditutup oleh APBN. Namun APBN tersebut hanya sampai akhir 2016. "Dengan adanya pungutan tersebut, OJK diharapkan bisa mandiri mulai 2017 mendatang," jelasnya.

Namun di beberapa sektor, OJK menerapkan pungutan yang berbeda. Misalnya di penjamin emisi efek yang dikenakan pungutan 0,015-0,03 persen dari nilai aset.

Selain itu di manajer investasi yang dikenakan pungutan 0,5-0,75 persen dari nilai imbalan pengelolaan (management fee). Sementara untuk bank kustodian, pungutannya mencapai 0,5 persen dari imbalan jasa kustodian (custodian fee).

Sedangkan di agen penjual efek reksadana, perusahaan pemeringkat efek dan penasihat investasi nilai pungutannya mulai Rp 5 juta hingga Rp 50 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com