Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iuran OJK Terlalu Memberatkan?

Kompas.com - 23/11/2012, 09:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mendekati akhir tahun, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mempublikasikan besaran pungutan yang akan dikenakan ke industri keuangan. Dalam sosialisasi kemarin (22/11/2012), OJK membedakan pungutan untuk setiap lembaga. Acuannya, skala usaha dan kompleksitas bisnis. Lembaga superpower ini menargetkan, besaran pungutan sudah disahkan sebelum akhir 2012.

Ada tujuh jenis pungutan yang dikenakan ke industri. Cakupan biaya terbentang mulai dari izin produk, izin aksi korporasi, pengawasan, pengesahan lembaga hingga penyediaan informasi. OJK juga mengutip biaya untuk pengkajian dokumen bagi industri keuangan yang ingin menggelar aksi korporasi.

Menurut para pelaku industri, selain jenisnya banyak, besaran pungutan  juga kelewat mahal. Di perbankan, asuransi dan dana pensiun, pungutannya sebesar 0,06 persen per tahun dari nilai aset. Nah, bila perusahaan tersebut ingin menawarkan saham baru (rights issue), untuk pendaftaran dan persetujuan akan terkena lagi biaya 0,05 persen dari emisi atau maksimal Rp 500 juta. Sementara biaya penelaahan 0,025 persen.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Dharmansyah Hadad mengatakan besaran pungutan dan basis perhitungannya mengacu ke best practice di negara lain. OJK mengklaim, sudah mensurvei 108 regulator. Sebanyak 66 persen di antaranya mengenakan iuran tahunan berdasarkan volume dan kompleksitas bisnis. 

Agar industri tidak kaget, penerapan iuran tahunan akan dilakukan bertahap. "Tahun 2013 pungutan sebesar 50 persen, 2014 sebesar 75 persen dan 2015 sebesar 100 persen. Kami memproyeksi, pembiayaan OJK akan mandiri mulai tahun 2017," ujar Muliaman. 

Ia mengakui, hampir semua lembaga keuangan merasa keberatan atas pungutan ini. Namun, mereka tidak akan mempersoalkan,jika pungutan dilakukan secara transparan dan bertanggungjawab. "Dana iuran akan di-recycle untuk pengembangan lembaga keuangan, seperti perluasan akses keuangan, sosialiasi masyarakat hingga perlindungan nasabah dan konsumen," tambahnya. 

Tanggapan industri beragam

Pelaku industri memberikan tanggapan beragam. Ketua Umum Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas), Sigit Pramono, tidak mempersoalkan pungutan, karena sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) OJK. 

Namun, sebaiknya besaran iuran tidak memberatkan industri, sebab perbankan akan menggeser beban tersebut ke konsumen. "Sejak awal kami meminta OJK transparan mengenai besarnya anggaran, terutama berapa yang dialokasikan untuk pengaturan dan pengawasan, biar terang," ujarnya. 

Wiwie Kurnia, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), malah meminta  OJK agar membuktikan peranannya dalam meningkatkan bisnis multifinance dan bukan membuat peraturan bersifat larangan. 

Adapun Djoni Rolindrawan Ketua Asosiasi Dana Pensiun, berharap agar industri dana pensiun (dapen) bisa mendapat perlakuan khusus tentang angka persentase iuran yang harus disetorkan ke OJK. Sebab, industri dana pensiun tidak berorientasi profit. "Peranan industri dapen lebih kompleks dibandingkan industri lembaga keuangan lain. Misalnya, dapen sebagai nasabah bank, tapi juga sebagai manajer investasi. Kondisi ini terbilang rumit," terang Djoni. 

Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), A. Tony Prasetiantono, menilai besaran pungutan usulan OJK bisa kontraproduktif dengan efisiensi bank. "Nilai itu akan merusak rencana BI yang menggadang-gadang efisiensi di industri keuangan," ujarnya. (Roy Franedya, Mona Tobing, Feri Kristianto/Kontan)

Ikuti perkembangannya dalam Topik OJK Kelola Dana RP 7.500 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com