Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SK Migas Hanya Berlaku Sementara

Kompas.com - 04/12/2012, 22:31 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan, satuan kerja sementara pelaksana kegiatan hulu minyak dan gas bumi hanya bersifat sementara. Untuk itu pemerintah sedang merumuskan model pengelolaan migas pasca-Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas dibubarkan.

Hal ini disampaikan Hatta Rajasa seusai membuka Simposium Nasional dan Kongres Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia, Selasa (4/12/2012), di Jakarta.

"Pemerintah sekarang sedang merumuskan pasca-BP Migas dibubarkan. Kita tidak ingin seorang menteri tanda tangan kontrak dengan kontraktor mana pun," ujarnya.

Dengan perangkapan jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Hulu Migas,  kontrak akan ditandatangani Menteri ESDM.

"Selanjutnya kontrak itu diketahui menterinya lagi. Setelah selesai, dikembalikan lagi kontraknya ke SK Migas untuk mempersiapkan segala persiapan lalu yang ngawasi sang menteri merangkap kepala SK Migas," kata Hatta.

"Kalau dulu, kan, ada BP Migas atau ada Badan Koordinator Kontraktor Asing di bawah Pertamina yang tanda tangan dengan pelaku usaha," ujarnya.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah sedang merumuskan entitas baru pengganti fungsi BP Migas yang bersifat permanen. Mahkamah Konstitusi juga meminta  pemerintah agar segera menyiapkan peraturan baru.

Sementara itu, Menteri ESDM/Kepala SK Migas Jero Wacik menegaskan, perangkapan jabatannya itu hanya bersifat sementara. Hal ini untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan fungsi BP Migas dialihkan kepada Kementerian ESDM sampai diundangkannya undang-undang baru.

"Kalau kemudian seminggu lagi diganti, saya juga siap. Saya tidak meminta jabatan ini," ujarnya.

Pihaknya juga membantah adanya anggapan bahwa perangkapan jabatan sebagai strategi Partai Demokrat untuk menghadapi pemilu tahun 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com