Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikasi Produk Halal Tetap Otoritas MUI

Kompas.com - 05/12/2012, 09:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam pembahasan Rancangan Undang Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah akhirnya menyepakati sertifikasi halal dan proses audit dari hulu sampai hilir tetap menjadi otoritas Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Meski begitu, RUU JPH batal ditetapkan pada masa sidang akhir tahun ini. Ida Fauziyah, Ketua Komisi VIII DPR, mengatakan, target pengesahan RUU JPH diundur sampai masa sidang selanjutnya yang berakhir pada April 2013. "Masih ada dua poin yang belum disepakati, yakni bentuk kelembagaan dan sifat penerapan sertifikasi halal," katanya, Selasa (4/12/2012).

Asal tahu saja, pembahasan RUU JPH sudah berlangsung selama tiga tahun. Pengesahan beleid ini sangat mendesak untuk memberikan jaminan produk halal, bermutu, dan aman terhadap kesehatan.

Menurut Ida, pemerintah dan DPR sudah setuju MUI masih berwenang melakukan audit produk halal dan mengeluarkan sertifikat halal. "Jadi, peran MUI tidak berubah, masih sama seperti sekarang," ujarnya. Kelak, MUI menjadi bagian dari badan atau lembaga penjamin produk halal.

Namun, bentuk lembaga sertifikasi ini belum diputuskan karena masih ada beberapa opsi. Pertama, berupa lembaga pemerintah non-kementerian dan mempunyai perwakilan di daerah. Kedua, berbentuk unit kerja di bawah Kementerian Agama. Ketiga, bersifat independen, tidak memiliki hubungan dengan instansi pemerintah, dan bertanggung jawab ke presiden.

Masalah sifat pemberlakuan sertifikasi halal ini sukarela (voluntary) atau wajib (mandatory) juga belum berhasil dipecahkan. DPR menginginkan sifatnya wajib, sedangkan pemerintah sebaliknya. "DPR mengusulkan pemberlakuan kewajiban penerapan sertifikat halal setelah lima tahun sejak aturan itu diterbitkan," ungkap Ida. Dengan demikian, selama waktu transisi tersebut, sifatnya masih sukarela dan setiap perusahaan diberikan waktu untuk mempersiapkannya.

MUI memang sudah sewajarnya memegang peran kunci dalam sertifikasi halal dan proses audit dari hulu sampai hilir. "MUI tidak bisa hanya disuruh mengecap produk halal," ungkap Amidhan, Ketua MUI. Sebab, MUI berpengalaman selama 23 tahun dan memiliki perwakilan lembaga di hampir semua provinsi dan 23 negara di dunia. Proses penetapan sertifikasi halal oleh MUI, menurut Amidhan, harus mulai dari pemeriksaan, laporan audit, rapat komisi fatwa, dan keluarnya sertifikat halal. "Penetapan produk halal bukan persoalan biasa karena menyangkut implementasi norma agama," tandasnya. (Arif Wicaksono/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com