Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahlan: Pecat Direksi BUMN yang Terlibat Kasus Hambalang

Kompas.com - 07/12/2012, 16:32 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri BUMN Dahlan Iskan mempersilahkan Direktur Utama perusahaan BUMN untuk memecat karyawannya bila tersangkut kasus proyek Hambalang. Apalagi bila karyawan tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebenarnya tidak perlu arahan dari saya, karena sudah ada mekanisme di perusahaan-perusahaan BUMN. Jadi, kalau sudah tersangka, ya silahkan singkirkan (pecat)," kata Dahlan di Kementerian BUMN Jakarta, Jumat (7/12/2012).

Menurut Dahlan, perusahaan BUMN konstruksi tidak harus menerima proyek sesama perusahaan BUMN. Dahlan justru ingin agar proyek-proyek yang dilakukan bisa bekerjasama dengan perusahaan swasta lainnya. Artinya, Dahlan tidak menginginkan adanya praktek kongkalikong terjadi khususnya sesama perusahaan BUMN dalam menerima proyek konstruksi.

"Kalau proyek dari pemerintah tidak dapat, ya tidak apa-apa. Perbanyak proyek inisiatif, itu pasti tidak menyogok. Lebih enak lagi pakai pendanaan sendiri," tambahnya.

Sekadar catatan, nama Muhammad Arief Taufiqurrahman (MAT) yang menjadi Direktur Operasional I PT Adhi Karya Tbk telah dicekal KPK karena terlibat kasus Hambalang.

Atas kasus tersebut, Dahlan juga langsung menghubungi Direktur Utama Adhi Karya Kiswodarmawan dan menanyakan total direksi yang diduga terlibat kasus proyek Hambalang. "Ini baru dicekal, belum tersangka dan satu orang (Adhi karya) yang dicekal. Yang dicekal oleh KPK juga bekerja di induk perusahaan (Adhi Karya) bukan anak perusahaan," katanya.

Selain MAT, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan ada dua nama lagi yang diduga terlibat proyek Hambalang ini. Mereka yaitu AAM (Andi Alfian Mallarangeng) dan AZM (Andi Zulkarnain Mallarangeng). Mereka ini dicegah agar tidak kabur ke luar negeri.

Permintaan pencegahan tersebut sudah KPK kirimkan ke Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui surat bernomor 4569/01/23/12/2012 tanggal 3 Desember 2012. Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan.

Nama Andi Mallarangeng dan Choel memang disebut-sebut dalam kasus Hambalang. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, beberapa kali mengatakan Andi dan Choel menerima uang proyek Hambalang. Nama AM (Andi Mallarangeng) juga disebut dalam laporan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan. Diduga, Andi melakukan pelanggaran undang-undang terkait pelaksanaan proyek Hambalang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com