JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi XI DPR telah menyetujui kenaikan gaji pegawai Bank Indonesia pada 2013 nanti. Kenaikan gaji ini akan menggunakan metode yang berbeda dengan tahun sebelumnya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz menjelaskan perhitungan kenaikan gaji karyawan dan Dewan Gubernur bank sentral Indonesia berdasarkan laju inflasi dan indeks prestasi. "Di Januari BPS akan mengumumkan inflasi berapa, misalkan 4,5 persen. Maka, itu tinggal dikalikan dengan gaji pokok. Setelah itu dikalikan hasil indeks prestasi masing-masing pegawai," jelasnya saat ditemui di Jakarta, Senin (10/12/2012) malam.
Yang patut digarisbawahi adalah adanya perbedaan indeks prestasi antara pegawai karier di BI dan Dewan Gubernur BI. Untuk Dewan Gubernur, indeks prestasi yang ditetapkan adalah 1-6, sedangkan untuk pegawai karier alias jabatan di bawah Dewan Gubernur akan memiliki indeks prestasi 1-8.
Perhitungan ini memang berbeda dibandingkan metode kenaikan gaji pegawai BI tahun ini, di mana DPR dan BI sudah menyetujui jika inflasi 2011 ditetapkan 3 persen alias tidak sesuai dengan inflasi yang ditetapkan BPS untuk periode 2011. Sementara untuk indeks prestasi ditetapkan 4 persen untuk pegawai di bawah gubernur dan 3 persen untuk posisi Dewan Gubernur.
Nah, metode perhitungan yang baru ini menyebabkan gaji antara pegawai BI yang satu dan lainnya bisa berbeda. Hal ini berlaku juga bagi anggota Dewan Gubernur.
Cuma, Harry mengaku, BI belum menjelaskan skala penilaian dari indeks penilaian tersebut. "Mungkin untuk DG, skala penilaiannya bisa dari kebijakannya dengan bobot utama itu di inflasi dan nilai tukar. Memang mesti ada sesi tersendiri untuk pembahasan mengukur indeks prestasi," ungkap Harry.
Contoh perhitungan kenaikan gaji pegawai BI: (Gaji pokok BI x inflasi) + gaji pokok ) x indeks prestasi + gaji pokok
Misalnya: Gaji pokok pegawai BI Rp 100 juta
Inflasi 2012 4,5 persen
Indeks prestasi 4 persen
Maka : Rp 100 juta x 4,5% = Rp 4,5 juta
Rp 4,5 juta + Rp 100 juta = Rp 104,5 juta
Rp 104,5 juta x 4% = Rp 4,18 juta
Rp 104,5 juta + Rp 4,18 juta = Rp 108,68 juta
Jadi, gaji pokok pegawai BI yang akan diterima pada 2013 dengan indeks prestasi 4 persen. (Anna Suci Perwitasari/Kontan)
Baca juga:
Ini Daftar Gaji Karyawan Bank Indonesia
Gaji Gubernur BI Rp 158 Juta
Gaji Pegawai BI Naik 3 Persen