Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Lumpur Lapindo, Ini Kata Menkeu

Kompas.com - 14/12/2012, 07:42 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Agus Martowardojo angkat bicara soal hasil keputusan Mahkamah Konstitusi soal lumpur Lapindo. Dalam keputusan itu, pemerintah tetap harus ikut bayar ganti rugi korban Lapindo.

"Saya belum mendengar hasil keputusan itu. Jadi, belum memberikan respons resmi," kata Agus saat ditemui di Komisi XI DPR Jakarta, Kamis (13/12/2012).

Kendati demikian, pemerintah menyampaikan bahwa ganti rugi itu harus tetap dilakukan oleh pihak swasta, yaitu dari pihak PT Lapindo Brantas sendiri. "Saya pikir Mahkamah Konstitusi punya otoritas untuk memutuskan. Kita akan patuhi. Itu sudah sejalan dengan pandangan pemerintah," tambahnya.

Sekadar catatan, Ketua MK Mahfud MD menjelaskan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 19 dan 18 UU Nomor 4 Tahun 2012 tentang APBN-P tahun 2012. Pasal 18 mengatur soal pembelian tanah dan bangunan dalam area di luar peta terdampak dari semburan lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat, Lapindo tetap bertanggung jawab pada Peta Area Terdampak (PAT). PT Lapindo Brantas tetap membayar ganti rugi atas kerugian warga dalam PAT yang disebabkan semburan lumpur. Sementara itu, pemerintah tetap bertanggung jawab atas kerugian di luar PAT.

Mengacu pada hal itu, pemerintah tetap membayarkan ganti rugi kepada korban di luar PAT melalui dana APBN. "Soal anggaran, itu bentuk kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Ini memang anggaran bersama," jawabnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com