Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Kecam Produsen Bakso Oplosan

Kompas.com - 14/12/2012, 22:32 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mengecam produsen yang mengoplos daging sapi dan babi sebagai bahan pembuatan bakso. Oplosan daging tersebut ditemukan pada bakso kemasan di Pasar Tomang Barat dan Pasar Puri Kembangan, Jakarta Barat.

"Produsen bakso dengan mengoplos menggunakan daging babi seharusnya segera diusut oleh polisi. Selain menipu, mereka juga merugikan konsumen," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Sudaryatmo, kepada wartawan, Jumat (14/12/2012).

Ia menambahkan, perbuatan produsen bakso oplosan tersebut sudah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka bisa dikenakan denda sebesar Rp 2 miliar atau penjara maksimal 5 tahun. Menurut Sudaryatmo, produsen dianggap tidak jujur karena menuliskan daging sapi pada kemasan, padahal setelah uji tes laboratorium, bakso tersebut mengandung bahan dasar daging babi. Mereka melanggar Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen tentang komposisi yang dicantumkan dalam label makanan.

Untuk itu, kata Sudaryatmo, pemerintah harus segera mengambil andil untuk masalah bakso oplosan tersebut. Bakso dengan bahan daging babi juga harus segera ditarik dari pasaran agar tidak merugikan konsumen. "Apalagi dalam kemasan tersebut terdapat logo halal MUI-nya," kata Sudaryatmo.

Menurut Sudaryatmo, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Majelis Ulama Indonesia juga harus sesegera mungkin meneliti bagaimana logo MUI dapat tertera pada kemasan bakso berbahan daging babi. Jika memang kasus ini merupakan keteledoran Pemprov DKI dan MUI, mereka juga harus ikut bertanggung jawab.

Bakso dengan kandungan daging babi ditemukan oleh Suku Dinas Peternakan dan Perikanan di Jakarta Barat. Selain mengoplos bakso menggunakan daging babi, pada kemasan bakso tersebut juga terdapat logo Halal MUI. Logo tersebut berada di sebelah kanan kemasan bakso dengan corak warna biru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com