Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Redenominasi, Sen Menjadi Satuan Rupiah Terkecil

Kompas.com - 16/12/2012, 18:33 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) tampaknya tidak ingin program redenominasi ini kandas. Pihaknya sudah merancang bahwa program ini akan bisa terlaksana di 2017 mendatang.

Direktur Direktorat Kebijakan Moneter BI Perry Warjiyo menjelaskan saat ini bank sentral sedang menyiapkan payung hukum soal redenominasi tersebut.

"Rancangan undang-undang (RUU) Redenominasi sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) di 2013. Diharapkan bisa disahkan dalam setahun, masa transisi tiga tahun dan bisa dimulai pada 2017 mendatang," kata Perry di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurut Perry, proses penyederhanaan nominal Rupiah ini memang tidak gampang. Meski jika dibayangkan sekilas, semuanya tampak mudah karena hanya menghilangkan tiga angka nol di belakang nilai nominal. Misalnya Rp 1.000 akan menjadi Rp 1 atau Rp 50.000 menjadi Rp 50.

Lantas, bagaimana dengan nominal Rp 50? Perry menjelaskan bahwa dalam kajiannya selama ini, nominal 1 sen akan menjadi nilai nominal terkecil. Berarti hanya Rp 100 lama yang nantinya akan menjadi 1 sen.

"Satu sen akan menjadi nominal terkecil. Sedangkan Rp 50 masih akan dipertimbangkan lagi," tambahnya.

Untuk bisa sosialisasi program redenominasi tersebut, bank sentral akan memberi masa transisi selama tiga tahun kepada masyarakat. Nantinya akan tetap beredar uang denominasi lama dan sekaligus juga beredar uang denominasi baru agar masyarakat mulai dapat membedakan.

"Ini semua sudah siap dan sudah dikoordinasikan," tambahnya.

Saat ini, program redenominasi hanya bergantung pada persetujuan DPR. Jika DPR mampu menyelesaikan Undang-undang Redenominasi tersebut dalam setahun, maka target pelaksanaannya juga tidak akan molor, yaitu di 2017, dengan masa transisi selama tiga tahun (2014-2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com