Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Jalanan Tak Kena Pajak UKM 2 Persen

Kompas.com - 21/12/2012, 13:10 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pajak usaha kecil menengah (UKM) sebesar 2 persen dari omzet hanya akan dikenakan pada pengusaha tetap. Jadi, pengusaha jalanan tidak akan kena aturan itu.

"Saya lupa tarif persisnya berapa, tapi yang dikenai hanya pengusaha tetap. Pengusaha yang tidak punya lokasi tetap tidak kena," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjonegoro di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (21/12/2012).

Menurut Bambang, pengenaan pajak pada UKM ini seharusnya bukan kajian lagi. Seharusnya sudah menjadi peraturan pemerintah (PP) untuk bisa diterapkan ke pengusaha tetap di seluruh Indonesia.

Kendati demikian, pihaknya belum mengetahui aturan itu akan dibawa ke pemerintah. Sebab, aturan itu harus dibawa ke Sekretaris Negara.

Bambang mengatakan, pengusaha tidak tetap memang tidak dikenai pajak karena termasuk pengusaha mikro. "Kalau pengusaha mikro, tidak kena pajak," ujarnya menegaskan.

Pengenaan pajak untuk pengusaha tetap ini disebabkan Dirjen Pajak ingin menjaring wajib pajak baru. Hal ini juga akan meningkatkan penerimaan negara.

Sekadar catatan, pemerintah menetapkan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) bagi UKM sebesar 2 persen. Syarifuddin Hasan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, mengatakan pengenaan pajak tersebut dikhususkan pada UKM yang memiliki omzet Rp 300 juta-Rp 2,5 miliar per tahun.

Menurut dia, pengenaan pajak bagi UKM dengan omzet tersebut telah sesuai dengan harapan semua pihak. Hal tersebut juga melihat asas keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang harus ikut berpartisipasi dalam mengisi pembangunan dengan membayar pajak.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com