Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Setuju, Presiden segera Teken RPP Tembakau

Kompas.com - 24/12/2012, 13:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Pemerintah menargetkan aturan baru soal pembatasan tembakau dan produk turunannya bakal terbit akhir tahun ini. Presiden segera meneken beleid berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau ini.

Kepastian ini diperoleh setelah Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyetujui draf RPP Tembakau. Aturan turunan dari Undang Undang No. 36/ 2009 tentang Kesehatan ini sempat tertahan di meja Kemkeu sejak Agustus lalu.

Sebelumnya, menteri kesehatan, menteri koordinator kesejahteraan rakyat, menteri perindustrian, dan menteri tenaga kerja dan transmigrasi telah menyetujui beleid yang mendapat penolakan dari petani dan pengusaha rokok. Penerbitan RPP Tembakau juga diperkuat dengan penerbitan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Perkara 66/PUU-X/2012.

MK menyatakan, tembakau mengandung zat adiktif berbahaya dan harus dalam pengendalian agar tidak membahayakan kesehatan masyarakat.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan, RPP Tembakau sudah dibahas komprehensif oleh kementerian terkait dan terakhir sudah diparaf oleh menkeu. "Draf RPP Tembakau masih di menkeu, tinggal diserahkan saja secepatnya kepada Presiden," katanya, akhir pekan lalu.

Hatta optimistis, RPP Tembakau bisa secepatnya disahkan sebelum pergantian tahun ini. "Jika sudah di Presiden, maksimal satu hari RPP Tembakan akan langsung ditandatangani," ungkapnya. Kendati lama di meja menkeu, tidak banyak perubahan terkait isi RPP Tembakau.

Menkeu hanya menambah rekomendasi terkait penarikan produk rokok yang melanggar ketentuan. Widyastuti Soerojo, Koordinator Southeast Asia Initiative on Tobacco Tax (SITT) menilai, pemerintah sudah seharusnya mempercepat penetapan RPP Tembakau untuk menjamin kesehatan masyarakat.

"Normalnya, RPP tidak sampai satu tahun sudah bisa ditetapkan Presiden. Tapi RPP Tembakau bisa mencapai tiga tahun," ujarnya.

Widyastuti yang juga anggota Jaringan Pengendalian Tembakau Indonesia (JPTI) menegaskan, RPP Tembakau harus tuntas Desember ini, sehingga tahun depan tinggal tahap implementasinya. Tapi, Hasan Aony Aziz, Juru Bicara Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok (Gapri) menolak RPP Tembakau meski ada beberapa pengecualian. Sebab, masalahnya tidak sesederhana soal iklan atau tanam tembakau saja.

Menurutnya, RPP Tembakau tidak komprehensif karena mengatur hulu sampai hilir dari aspek kesehatan. Ada sejumlah poin krusial dalam RPP Tembakau, antara lain importir atau produsen rokok wajib mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar dan tulisan serta dicetak menjadi satu dengan kemasan produk tembakau.

Aturan ini juga memperketat iklan produk tembakau di media cetak, televisi, dan media teknologi informasi. Seperti, setiap iklan rokok wajib mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan dan gambar dengan porsi 10 persen dari durasi iklan dan 15 persen dari luas iklan di media cetak. Selain itu, ada ketentuan tentang kawasan bebas rokok. (Arif Wicaksono/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com