Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Setuju, Presiden segera Teken RPP Tembakau

Kompas.com - 24/12/2012, 13:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Pemerintah menargetkan aturan baru soal pembatasan tembakau dan produk turunannya bakal terbit akhir tahun ini. Presiden segera meneken beleid berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau ini.

Kepastian ini diperoleh setelah Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyetujui draf RPP Tembakau. Aturan turunan dari Undang Undang No. 36/ 2009 tentang Kesehatan ini sempat tertahan di meja Kemkeu sejak Agustus lalu.

Sebelumnya, menteri kesehatan, menteri koordinator kesejahteraan rakyat, menteri perindustrian, dan menteri tenaga kerja dan transmigrasi telah menyetujui beleid yang mendapat penolakan dari petani dan pengusaha rokok. Penerbitan RPP Tembakau juga diperkuat dengan penerbitan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Perkara 66/PUU-X/2012.

MK menyatakan, tembakau mengandung zat adiktif berbahaya dan harus dalam pengendalian agar tidak membahayakan kesehatan masyarakat.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan, RPP Tembakau sudah dibahas komprehensif oleh kementerian terkait dan terakhir sudah diparaf oleh menkeu. "Draf RPP Tembakau masih di menkeu, tinggal diserahkan saja secepatnya kepada Presiden," katanya, akhir pekan lalu.

Hatta optimistis, RPP Tembakau bisa secepatnya disahkan sebelum pergantian tahun ini. "Jika sudah di Presiden, maksimal satu hari RPP Tembakan akan langsung ditandatangani," ungkapnya. Kendati lama di meja menkeu, tidak banyak perubahan terkait isi RPP Tembakau.

Menkeu hanya menambah rekomendasi terkait penarikan produk rokok yang melanggar ketentuan. Widyastuti Soerojo, Koordinator Southeast Asia Initiative on Tobacco Tax (SITT) menilai, pemerintah sudah seharusnya mempercepat penetapan RPP Tembakau untuk menjamin kesehatan masyarakat.

"Normalnya, RPP tidak sampai satu tahun sudah bisa ditetapkan Presiden. Tapi RPP Tembakau bisa mencapai tiga tahun," ujarnya.

Widyastuti yang juga anggota Jaringan Pengendalian Tembakau Indonesia (JPTI) menegaskan, RPP Tembakau harus tuntas Desember ini, sehingga tahun depan tinggal tahap implementasinya. Tapi, Hasan Aony Aziz, Juru Bicara Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok (Gapri) menolak RPP Tembakau meski ada beberapa pengecualian. Sebab, masalahnya tidak sesederhana soal iklan atau tanam tembakau saja.

Menurutnya, RPP Tembakau tidak komprehensif karena mengatur hulu sampai hilir dari aspek kesehatan. Ada sejumlah poin krusial dalam RPP Tembakau, antara lain importir atau produsen rokok wajib mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar dan tulisan serta dicetak menjadi satu dengan kemasan produk tembakau.

Aturan ini juga memperketat iklan produk tembakau di media cetak, televisi, dan media teknologi informasi. Seperti, setiap iklan rokok wajib mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan dan gambar dengan porsi 10 persen dari durasi iklan dan 15 persen dari luas iklan di media cetak. Selain itu, ada ketentuan tentang kawasan bebas rokok. (Arif Wicaksono/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

Whats New
BTN Imbau Masyarakat Tak Tergiur Penawaran Bunga Tinggi

BTN Imbau Masyarakat Tak Tergiur Penawaran Bunga Tinggi

Whats New
ADRO Raih Laba Bersih Rp 6,09 Triliun pada Kuartal I 2024

ADRO Raih Laba Bersih Rp 6,09 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Elnusa Bukukan Laba Bersih Rp 183 Miliar di Kuartal I-2024

Elnusa Bukukan Laba Bersih Rp 183 Miliar di Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com