Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Pajak Senang Asian Agri Didenda Rp 2,5 Triliun

Kompas.com - 28/12/2012, 15:52 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengaku senang dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk mendenda Asian Agri Rp 2,5 triliun. Dana tersebut akan masuk ke kas negara pada tahun depan.

"Soal Asian Agri, ya senang kita. Nanti kita yang menagih," kata Fuad di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (28/12/2012).

Menurut Fuad, hingga saat ini, pihaknya belum melihat salinan keputusan MA soal Asian Agri. Hal itu untuk memastikan keputusan MA terkait pengemplang pajak tersebut. "Kalimatnya bagaimana, harus benar itu kalimat keputusannya seperti apa, siapa yang didenda," tambahnya.

Fuad juga belum bisa berkomentar soal kemungkinan Asian Agri apakah masih bisa banding lagi atau tidak. "Saya tidak tahu di MA apa bisa banding lagi atau tidak, tapi buat kita itu sudah incracht. Sudah bisa kita tagih langsung," katanya.

Namun yang terpenting, Dirjen Pajak mengapresiasi keputusan MA karena MA dinilai sudah menegakkan keadilan dan hukum juga masih ditegakkan, apalagi kasus tersebut merupakan kasus besar yang berpotensi memengaruhi keputusan pengadilan.

"Tapi, ini terbukti bahwa MA bisa menghasilkan keputusan yang adil dan benar. Ini menurut saya benar. Jadi, kita apresiasi supaya ini bisa menjadi contoh bahwa meski ada kasus pajak yang besar, tapi hakim-hakim agungnya tidak bisa dipengaruhi," katanya.

Baca juga:
MA Putus Asian Agri Bayar Denda, Ini Tanggapan Menkeu
MA Putuskan Asian Agri Harus Bayar Denda Rp 2,5 Triliun

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com