Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya, Presiden Tandatangani PP Produk Tembakau

Kompas.com - 08/01/2013, 21:08 WIB
Ichwan Susanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

"Ini kabar yang sangat menggemberikan bagi masyarakat Indonesia," kata Widyastuti Soerojo, Koordinator Peringatan Kesehatan di Kemasan Rokok, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Selasa (8/1) sore di Jakarta.

Ia mengontak Kompas usai mendapatkan draft PP rokok itu dari Kementerian Kesehatan. PP yang menjadi amanat pasal 116 Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan ini seharusnya diterbitkan paling lambat tahun 2010. PP ditandatangani presiden pada 24 Desember 2012.

PP No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan atau PP rokok ini mengatur area peringatan kesehatan bergambar seluas 40 persen di depan dan belakang kemasan. Tujuannya, meyakinkan masyarakat akan bahaya merokok. Lebih detil PP ini bisa diunduh di website Sekretariat Negara (www.setneg.go.id)

Selain peringatan bergambar, PP juga mewajibkan produsen/importir mencantumkan tulisan larangan menjual dan memberi kepada anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil.

Di sisi lain, wajib pula dicantumkan teks "mengandung lebih dari 4000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 43 zat penyebab kanker". 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com