Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Tarif Listrik Memberatkan Pusat Perbelanjaan

Kompas.com - 09/01/2013, 11:53 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan tarif tenaga listrik akan berimbas ke semua biaya operasional di segala sektor terutama pengelola pusat perbelanjaan. Hal ini karena listrik sebagai komponen utama dalam sistem operasional.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (DPP APPBI) Handaka Santosa, Rabu (9/1/2013), di Jakarta.

Handaka menjelaskan, kenaikan tarif listrik itu menambah beban biaya operasional. Apalagi adanya kenaikan upah minimum provinsi tahun 2013 sebesar 44 persen.

" Jadi mau tidak mau pengelola akan menyesuaikan biaya service charge paling tidak sebesar 15-20 persen, di mana biaya itu akan dibebankan ke penyewa," kata dia.

" Kenaikan service charge itu akan berpengaruh kepada kenaikan harga barang atau jasa, dan pada ujungnya hal ini akan membebani konsumen atau masyarakat," ujarnya.

Handaka menegaskan, pusat perbelanjaan jangan dianggap tempat mewah dan konsumtif, tetapi adalah sebagai tempat yang juga mendorong perkembangan perekonomian. " Saat ini kami sedang berusaha mewujudkan kota-kota besar di Indonesia sebagai kota tujuan wisata belanja dan budaya bertaraf internasional dan sejajar dengan negara-negara lain," ujarnya.

" Dengan adanya kenaikan tarif listrik ini, maka akan berpengaruh atas terwujudnya hal tersebut. Untuk itu, kami berharap kenaikan tarif listrik itu tidak akan memberatkan kami sebagai pengelola pusat perbelanjaan," kata dia menegaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com