Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petani Tembakau Dihambat, Impor Tak Dihalangi

Kompas.com - 10/01/2013, 14:27 WIB
Khaerudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah kembali dinilai tak peka terhadap kondisi petani di Indonesia dengan mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Produk yang Mengandung Adiktif Berupa Tembakau bagi Kesehatan.

Peraturan ini dinilai menghambat petani tembakau di dalam negeri. Di sisi lain, impor tembakau justru tak pernah dibatasi pemerintah. Kondisi ironis ini, dinilai Salamuddin Daeng dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia, merupakan pengkhianatan terhadap perjuangan petani tembakau.

"Akhirnya perjuangan petani untuk membela keberlangsungan produksi tembakau nasional, di tengah hantaman berbagai regulasi yang membatasi produksi tembakau nasional, dan melawan impor tembakau yang membesar dari tahun ke tahun dikhianati oleh pemerintah," ujar Salamuddin di Jakarta, Kamis (10/1/2013).

PP No109/2012, menurut Salamuddin, bakal menghalangi petani tembakau untuk berproduksi melalui diversifikasi. "Sementara sisi lain, PP ini sama sekali tidak membatasi impor yang saat ini telah menghancurkan harga tembakau nasional," katanya.

Salamuddin mencatat, saat ini impor tembakau sekitar 100.000 ton atau meningkat sekitar 10 persen dari tahun sebelumnya. Total produksi nasional sebesar 180.000 ton. "Melalui peraturan Menteri Keuangan soal impor tembakau, seluruh produk tembakau bea masuknya nol persen sejak Juli 2012. Pemerintahan SBY lebih peduli dengan modal asing dibandingkan dengan rakyatnya sendiri," ujar Salamuddin.

Menurut Salamuddin, sebagian besar tembakau impor digunakan perusahaan raksasa tembakau asing yang saat ini mendominasi pasar Indonesia. "Sisi lain, petani nasional dihalang-halangi menanam tembakau dengan berbagai peraturan, termasuk peraturan daerah yang marak dibuat dalam era otonomi daerah dan mengarah pada pembatasan serta pengalihan tanaman tembakau ke tanaman lain, dengan alasan hipokrit bahwa tembakau membahayakan kesehatan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com