Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petani Tembakau Dihambat, Impor Tak Dihalangi

Kompas.com - 10/01/2013, 14:27 WIB
Khaerudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah kembali dinilai tak peka terhadap kondisi petani di Indonesia dengan mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Produk yang Mengandung Adiktif Berupa Tembakau bagi Kesehatan.

Peraturan ini dinilai menghambat petani tembakau di dalam negeri. Di sisi lain, impor tembakau justru tak pernah dibatasi pemerintah. Kondisi ironis ini, dinilai Salamuddin Daeng dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia, merupakan pengkhianatan terhadap perjuangan petani tembakau.

"Akhirnya perjuangan petani untuk membela keberlangsungan produksi tembakau nasional, di tengah hantaman berbagai regulasi yang membatasi produksi tembakau nasional, dan melawan impor tembakau yang membesar dari tahun ke tahun dikhianati oleh pemerintah," ujar Salamuddin di Jakarta, Kamis (10/1/2013).

PP No109/2012, menurut Salamuddin, bakal menghalangi petani tembakau untuk berproduksi melalui diversifikasi. "Sementara sisi lain, PP ini sama sekali tidak membatasi impor yang saat ini telah menghancurkan harga tembakau nasional," katanya.

Salamuddin mencatat, saat ini impor tembakau sekitar 100.000 ton atau meningkat sekitar 10 persen dari tahun sebelumnya. Total produksi nasional sebesar 180.000 ton. "Melalui peraturan Menteri Keuangan soal impor tembakau, seluruh produk tembakau bea masuknya nol persen sejak Juli 2012. Pemerintahan SBY lebih peduli dengan modal asing dibandingkan dengan rakyatnya sendiri," ujar Salamuddin.

Menurut Salamuddin, sebagian besar tembakau impor digunakan perusahaan raksasa tembakau asing yang saat ini mendominasi pasar Indonesia. "Sisi lain, petani nasional dihalang-halangi menanam tembakau dengan berbagai peraturan, termasuk peraturan daerah yang marak dibuat dalam era otonomi daerah dan mengarah pada pembatasan serta pengalihan tanaman tembakau ke tanaman lain, dengan alasan hipokrit bahwa tembakau membahayakan kesehatan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com