Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencurian Ikan Dibiarkan Merajalela

Kompas.com - 11/01/2013, 06:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengawasan perikanan Indonesia kian memprihatinkan. Sepanjang tahun 2012, sejumlah kapal ikan Indonesia berawak asing terindikasi membongkar muatan ikan di tengah laut untuk diangkut ke luar negeri.

Undang-Undang No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan telah mengamanatkan bahwa kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan RI untuk wajib menggunakan nakhoda dan anak buah kapal (ABK) Indonesia.

Bulan Juli 2012, terdata enam kapal, yakni KM Bintang Barelang 12, KM Laut Barelang 18, KM Laut Barelang 21, KM Laut Natuna 06, KM Laut Barelang 7, dan KM Laut Barelang 25, yang diperiksa patroli pengawas Hiu 004 terbukti menggunakan nakhoda dan mayoritas ABK asing.

KM Laut Natuna 06 terindikasi memindahkan 70 drum ikan ke kapal Pit Snoke berbendera Malaysia. KM Laut Barelang 21 memindahkan ikan ke kapal Malaysia tanggal 18 Juli 2012, dan KM Laut Barelang 18 pasok ikan ke kapal Malaysia tanggal 7 Juni 2012 dan membongkar ikan di Pelabuhan Thailand. KM Bintang Barelang 12 membongkar 180 drum ikan ke Pelabuhan Pattani, Thailand, tanggal 28 Juni 2012.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Riza Damanik mengemukakan, kapal ikan berbendera ganda yang mencuri ikan di perairan Indonesia terus dibiarkan merajalela.

Dalam paparan Refleksi 2012 dan Tinjauan 2013, Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo mengakui bahwa penangkapan ikan ilegal masih merajalela. (LKT)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com