Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Antitembakau Untungkan Perusahaan Rokok Asing

Kompas.com - 14/01/2013, 10:16 WIB
Khaerudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kebijakan antitembakau pemerintah melalui pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 bakal menghancurkan industri kretek nasional untuk selanjutnya digantikan rokok putih produksi perusahaan rokok asing.

Salamuddin Daeng dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia mengungkapkan, sejatinya ada upaya monopoli terselubung perusahaan rokok asing skala global dalam PP No 109/2012. Langkah monopolistik tersebut, menurut Salamuddin, terjadi antara lain lewat pembatasan dan pengurangan penanaman tembakau melalui diversifikasi paksa untuk mempermudah impor.

"Selanjutnya mendorong standardisasi dan uji laboratorium, tembakau, produk rokok untuk penyeragaman produk secara global yang notabene didominasi perusahaan multinasional dari Amerika Serikat dan Inggris," kata Salamuddin di Jakarta, Senin (14/1/2013).

Tak heran PP No 109/2012 ini, menurut Salamuddin, juga sempat didukung perusahaan rokok nasional yang sahamnya telah dimiliki perusahaan rokok global. "Pembuatan PP ini anti-pertanian dan industri tembakau semakin menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap modal asing," ujar Salamuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com