Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Pajak: Keputusan MA soal Asian Agri Sudah Inkrah

Kompas.com - 15/01/2013, 10:59 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan, pihaknya akan mengejar Asian Agri Group. Menurutnya keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Asian Agri untuk membayar Rp 2,5 triliun terkait kasus penggelapan pajak sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Setahu saya, keputusan MA itu sudah inkrah. Jadi tidak bisa banding lagi," kata Fuad kepada Kompas.com di Jakarta, Senin malam (14/1/2013).

MA sudah memutuskan bahwa Asian Agri Group kalah dan harus membayar sejumlah piutang pajak sekaligus dendanya. Nanti piutang pajak itu akan masuk ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sekadar informasi, General Manager Asian Agri Freddy Widjaya, seperti dikutip dari AFP, mengatakan, pihaknya berencana mengajukan peninjauan kembali atas hasil keputusan MA beberapa waktu lalu. "Pasti judicial review adalah pilihan, dan kami dapat melakukannya setelah mempelajari keputusan itu," kata Freddy.

MA menghukum mantan Tax Manager Asian Agri Group dan pegawai inti Indosawit Subur Suwir Laut pidana penjara 2 tahun dan percobaan 3 tahun, serta mengganjar Asian Agri membayar denda Rp 2,5 triliun.

Asian Agri mengaku telah menugaskan audit independen yang menemukan tidak adanya penyimpangan dalam pembayaran pajak.

Pada pernyataan kepada AFP, perusahaan mengatakan telah menjadi "pembayar pajak yang baik" antara 2002 dan 2005. "Perusahaan yakin jika telah mengajukan dan membayar jumlah pajak yang benar sesuai dengan peraturan," sebut pernyataan Asian Agri.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com