Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Pajak: Keputusan MA soal Asian Agri Sudah Inkrah

Kompas.com - 15/01/2013, 10:59 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan, pihaknya akan mengejar Asian Agri Group. Menurutnya keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Asian Agri untuk membayar Rp 2,5 triliun terkait kasus penggelapan pajak sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Setahu saya, keputusan MA itu sudah inkrah. Jadi tidak bisa banding lagi," kata Fuad kepada Kompas.com di Jakarta, Senin malam (14/1/2013).

MA sudah memutuskan bahwa Asian Agri Group kalah dan harus membayar sejumlah piutang pajak sekaligus dendanya. Nanti piutang pajak itu akan masuk ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sekadar informasi, General Manager Asian Agri Freddy Widjaya, seperti dikutip dari AFP, mengatakan, pihaknya berencana mengajukan peninjauan kembali atas hasil keputusan MA beberapa waktu lalu. "Pasti judicial review adalah pilihan, dan kami dapat melakukannya setelah mempelajari keputusan itu," kata Freddy.

MA menghukum mantan Tax Manager Asian Agri Group dan pegawai inti Indosawit Subur Suwir Laut pidana penjara 2 tahun dan percobaan 3 tahun, serta mengganjar Asian Agri membayar denda Rp 2,5 triliun.

Asian Agri mengaku telah menugaskan audit independen yang menemukan tidak adanya penyimpangan dalam pembayaran pajak.

Pada pernyataan kepada AFP, perusahaan mengatakan telah menjadi "pembayar pajak yang baik" antara 2002 dan 2005. "Perusahaan yakin jika telah mengajukan dan membayar jumlah pajak yang benar sesuai dengan peraturan," sebut pernyataan Asian Agri.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com