Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Presiden Soal SKK Migas Terbit

Kompas.com - 15/01/2013, 19:31 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com-    Pemerintah menerbitkan peraturan presiden mengenai Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Dalam aturan itu, satuan kerja yang menggantikan fungsi Satuan Kerja Sementara Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Migas akan diawasi oleh suatu komisi yang diketuai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.  

Demikian disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, usai menghadiri acara pisah sambut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Selasa (15/1/2013), di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.  

"Isinya, bahwa yang penting itu Kepala SKK Migas akan ada pengawasnya, namanya Komisi Pengawas, diketuai Menteri ESDM.  Anggotanya adalah Wakil Menteri ESDM, Wakil Menteri Keuangan, dan Kepala BKPM karena investasi migas itu kan besar," kata dia. 

"Jadi kalau ada hal-hal penting, secara prinsip kita awasi, tetapi tidak detail. Jadi kalau ada yang penting maka kita awasi. Kalau mau ada misalnya reorganisasi maka harus lapor ke saya, tidak boleh dilaksanakan sendiri. Sebelumnya kan tidak ada pengawas, akhirnya sesuka-sukanya, sekarang tidak boleh," ujarnya.  

Sebelumnya, pemerintah membentuk Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan usaha Hulu Migas di bawah Kementerian ESDM. Satuan kerja itu untuk menggantikan fungsi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas yang dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi karena dianggap tidak sesuai dengan amanat konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com