Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Presiden Soal SKK Migas Terbit

Kompas.com - 15/01/2013, 19:31 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com-    Pemerintah menerbitkan peraturan presiden mengenai Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Dalam aturan itu, satuan kerja yang menggantikan fungsi Satuan Kerja Sementara Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Migas akan diawasi oleh suatu komisi yang diketuai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.  

Demikian disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, usai menghadiri acara pisah sambut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Selasa (15/1/2013), di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.  

"Isinya, bahwa yang penting itu Kepala SKK Migas akan ada pengawasnya, namanya Komisi Pengawas, diketuai Menteri ESDM.  Anggotanya adalah Wakil Menteri ESDM, Wakil Menteri Keuangan, dan Kepala BKPM karena investasi migas itu kan besar," kata dia. 

"Jadi kalau ada hal-hal penting, secara prinsip kita awasi, tetapi tidak detail. Jadi kalau ada yang penting maka kita awasi. Kalau mau ada misalnya reorganisasi maka harus lapor ke saya, tidak boleh dilaksanakan sendiri. Sebelumnya kan tidak ada pengawas, akhirnya sesuka-sukanya, sekarang tidak boleh," ujarnya.  

Sebelumnya, pemerintah membentuk Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan usaha Hulu Migas di bawah Kementerian ESDM. Satuan kerja itu untuk menggantikan fungsi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas yang dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi karena dianggap tidak sesuai dengan amanat konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com