Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cap Kaki Tiga Bantah Gugatan Warga Inggris

Kompas.com - 22/01/2013, 08:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ken Wen Drug Pte Ltd membantah gugatan pembatalan merek Cap Kaki Tiga yang diajukan warga negara Inggris, Russel Vince. Yosef Badoeda, kuasa hukum dari Ken Wen, mengatakan, Russel Vince tak berhak mengajukan gugatan karena bukan pihak yang menurut undang-undang boleh mengajukan gugatan pembatalan merek.

Sebelumnya, Russel mengajukan gugatan merek Cap Kaki Tiga karena memakai lambang negara Isle of Man sebagai gambarnya. Namun, karena gugatan tersebut diajukan bukan oleh pihak Pemerintah Isle of Man, menurut Yosef, gugatan itu cacat hukum.

"Ia bukanlah pemilik merek, jadi tidak memiliki legal standing mengajukan pembatalan," ujar Yosef, Senin (21/1/2013). Selain soal legal standing, Ia juga menilai, gambar kaki tiga yang digunakan dalam merek kliennya tidak hanya digunakan di Isle of Man, tetapi juga digunakan di negara lain di Eropa, seperti Italia dan Yunani.

Oleh karena itu, gambar kaki tiga bukanlah hak eksklusif yang dimiliki satu pihak saja. Lagi pula, kata Yosef, simbol kaki tiga yang digunakan kliennya memiliki makna tersendiri. "Kaki ke atas keseimbangan, ke depan kerendahan hati, ke bawah, kerja keras," ujarnya. Adapun keberadaan merek tersebut menurut Yosef sudah ada sejak 75 tahun yang lalu.

Lebih lanjut, Yosef mengatakan, gugatan pembatalan hanya upaya persaingan usaha supaya perusahaan kliennya terganggu. Sebelumnya, merek Cap Kaki Tiga sempat digugat oleh PT Sinde Budi Santosa karena menggunakan gambar badak dan bertuliskan larutan penyegar.

Sebelumnya, dalam gugatan, Russel menilai Wen Ken tak berhak mendaftarkan merek Cap Kaki Tiga beserta sebuah gambar kaki tiga. Ia beralasan gambar kaki tiga yang digunakan sebagai simbol mereknya adalah lambang dari sebuah negara, yaitu Isle of Man.

Isle of Man merupakan negara yang berlokasi antara negara Inggris, Skotlandia, dan Irlandia Utara. Gugatan sudah dibacakan pekan lalu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun, seusai persidangan, kuasa hukum Russel enggan berkomentar.

Sementara itu, dalam berkas gugatan disebutkan, yang menjadi dasar diajukan gugatan tersebut adalah sebuah lambang negara tidak bisa dijadikan sebagai merek sebuah produk. Cap Kaki Tiga merupakan merek untuk jenis produk minuman.

Selain itu, penggunaan gambar kaki tiga oleh Ken Wen dikhawatirkan berujung kepada konflik antarnegara, yaitu Indonesia dengan Isle of Man. Apalagi, keberadaan merek Cap Kaki Tiga sempat menjadi sengketa.

Russel takut kalau permasalahan hukum akan memberikan persepsi kalau negara Isle of Man terlibat, padahal tidak. (Asep Munazat Zatnika/Kontan)

Baca juga:
Warga Inggris Gugat Merek Cap Kaki Tiga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com