Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lemak Alkohol Bebas Tuduhan Dumping dari UE

Kompas.com - 23/01/2013, 10:10 WIB
Eny Prihtiyani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Eropa telah merevisi Implementing Regulation No.1138/2011 dengan Council Implementing Regulation No. 1241/2012 tertanggal 11 Desember 2012 terkait pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan pemungutan BMAD kasus antidumping terhadap produk Fatty Alcohol (FOH) atau lemak alkohol yang antara lain berasal dari Indonesia.

Di dalam perubahan tersebut, disampaikan bahwa PT Ecogreen Oleochemicals tidak dikenakan BMAD, sedangkan perusahaan Indonesia lainnya dikenakan BMAD sebesar 45,63 euro per ton.

Hal ini diumumkan secara resmi oleh Komisi Eropa pada tanggal 21 Desember 2012 lalu. Demikian diungkapkan oleh Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Bachrul Chairi, di Jakarta, Rabu (23/1/2013).

Penyelidikan dumping terhadap produk FOH asal Indonesia dimulai pada tanggal 13 Agustus 2010. Kemudian tanggal 11 November 2011, Komisi Eropa  menetapkan pengenaan BMAD terhadap produk FOH dengan besaran antara 45,63 euro per metrik ton-80,34 euro per metrik ton.

"Keputusan pengenaan BMAD tersebut dinilai tidak konsisten dengan Peraturan Komisi Eropa (KE) No.1225/2009. Dalam hal ini, KE tidak konsisten dengan jurisprudensi yang ada dalam penentuan margin dumping yang terkait isu single economic entity," ujar Bachrul.

Atas keputusan tersebut, perusahaan Indonesia melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke European Court of Justice (ECJ) pada awal Januari 2012.

Upaya lain yang dilakukan ialah mengajukan kasus ini di forum Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) WTO.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com