Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HKTI Dukung Larangan Buah Impor

Kompas.com - 27/01/2013, 21:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) menilai langkah pemerintah yang melarang buah impor selama enam bulan ke depan sangat konstruktif untuk mendorong semangat petani lokal.

"Permentan Nomor 60 Tahun 2012 dan Permendag No. 60/2012 soal impor hortikultura patut diapresiasi," kata Ketua Bidang Perdagangan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) HKTI, Ismet Hasan Putro, di Jakarta Minggu (27/1/2013).

Menurut dia, DPN HKTI menyambut positif kebijakan pemerintah yang berpihak pada kepentingan petani Indonesia. Ke depan diharapkan akan lebih banyak kebijakan yang berpihak pada nasib petani kepentingan nasional.

"Saatnya sebagai bangsa kita konsisten untuk mandiri dalam kebutuhan pangan dan hortikultura. Sebagai bangsa kita patut mencinta dan menyukai buah dan sayur lokal," kata Ismet yang juga menjabat Direktur utama PT Rajawali Nusantara Indonesia.

Ismet mengatakan, seharusnya Indonesia belajar kepada bangsa Jepang dan Korea Selatan yang sangat bangga dengan produk dan hasil bumi sendiri.

Menurutnya, sikap pragmatis dan kepentingan bisnis jangan mengabaikan semangat bangsa ini untuk mandiri dan mengurangi impor. Dia menambahkan, bercermin pada realitas dan fenomena global, lazim jika pemerintah juga berpihak kepada petani dan kepentingan nasional.

HKTI berharap bahwa permentan dan permendag dapat diimplementasikan secara konsisten oleh instrumen negara atau aparat hukum agar dalam pelaksanaannya tidak ada penyimpangan hanya karena kepentingan pragmatis.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60 Tahun 2012 adalah tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60 Tahun 2012 adalah tentang Ketentuan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Pada 2012, Kemdag menetapkan 113 Importir Terdaftar (IT). Dari jumlah itu, sebanyak 76 perusahaan mendaftarkan 1.319 RIPH ke Kemtan. Selama dua bulan, yakni November dan Desember tahun lalu RIPH yang dikeluarkan Kemtan sebanyak 259,449 ton atau setara 10.810 kontainer.

Kepala Badan Karantina Pertanian Kemtan, Banun Harpini, menyatakan, prinsip impor produk hortikultura hanya untuk mengisi kebutuhan dalam negeri yang dirasa kurang, atau ada permintaan namun produk itu tak dapat dihasilkan di Indonesia. "Kami memperhatikan permintaan seperti turis, ekspatriat, dan para investor yang masuk," kata Banun.

Produk hortikultura yang boleh diimpor juga tentunya mempertimbangkan masa panen sayur dan buah lokal pada periode tertentu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com