Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakrie Life Belum Bayar Pesangon Bekas Pegawai

Kompas.com - 28/01/2013, 07:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah bertahun-tahun berlalu, belum ada satu pun persoalan di PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) yang tuntas. Selain belum melunasi miliaran rupiah uang nasabah, pemilik dan manajemen Bakrie Life juga masih menunggak pesangon para karyawannya. Total pesangon kepada 17 orang berjumlah Rp 1,89 miliar.

Sejatinya, kasus ini berawal saat manajemen Bakrie Life melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 17 karyawannya pada November 2010. Dari 17 orang, hanya dua orang yang masa kerjanya 5 tahunan. Sisanya antara 9 tahun hingga 20 tahun.

Lantaran di-PHK, karyawan disediakan pesangon berupa surat utang. Namun, karyawan menolaknya dan mengajukan gugatan ke Bakrie Life pada 18 Mei 2012 melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Hasilnya, karyawan memenangi gugatan itu dan Bakrie Life wajib membayar uang pesangon secara tunai pada 12 Juni 2012.

PHI juga merinci besaran pesangon untuk masing-masing karyawan. Setiap karyawan mendapatkan pesangon yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan, uang pisah yang mengacu pada undang-undang tenaga kerja, dana tambahan berupa empat kali gaji, serta bunga 9 persen akibat keterlambatan pembayaran.

Keputusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Bahkan, keinginan Bakrie Life untuk menggagalkan keputusan itu melalui banding telah ditolak pengadilan. Namun, hingga pengadilan mengirimkan teguran sebanyak tiga kali, manajemen dan pemilik Bakrie Life masih belum membayarkan pesangon tersebut.

Terbaru, pengadilan memanggil semua pihak terkait pada 18 Januari 2013. "Tapi tidak ada perwakilan Bakrie Life yang datang," kata Robby C Rumawas, Koordinator Forum Karyawan Bakrie Life Menggugat, Minggu (27/1/2013).

Minta eksekusi

Berdasarkan kondisi itu, karyawan meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai pelaksana eksekusi untuk segera menjalankan putusannya. Pengadilan harus menggunakan kewenangannya untuk memaksa direktur utama dan pemilik Bakrie Life agar membayarkan pesangon. Karyawan mengajukan permintaan itu melalui surat kepada ketua pengadilan.

"Dana itu adalah hak karyawan yang seharusnya sudah kami terima sejak enam bulan yang lalu," ucap Robby.

Karyawan juga mengirimkan surat tersebut ke institusi yang lebih tinggi, seperti Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, bahkan ke Komnas HAM. Karyawan berharap lembaga-lembaga tersebut bisa ikut membantu.

Namun, hingga berita ini ditulis, Timoer Sutanto, Direktur Utama Bakrie Life, tidak menjawab permintaan konfirmasi dari Kontan. Sebelumnya, ia pernah berujar masih menunggu hasil putusan banding. Nyatanya, Bakrie Life kalah saat banding.

Sekadar mengingatkan, Bakrie Life tersangkut kasus kesalahan investasi pada tahun 2009. Perusahaan gagal mengembalikan dana investasi dan imbal hasilnya ke nasabah sehingga anak usaha Bakrie Capital Indonesia ini mati suri sampai saat ini. Total ada 250 nasabah dengan dana sekitar Rp 270 miliar beserta bunga yang juga belum mendapat pengembalian. (Adi Wikanto/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com