Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Melakukan "Hedging" Utang Valas

Kompas.com - 28/01/2013, 10:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tak mau terus tekor gara-gara fluktuasi nilai tukar. Maka dari itu, pemerintah akan melakukan hedging atau transaksi lindung nilai atas instrumen utang pemerintah, baik dalam bentuk pinjaman maupun surat berharga negara.

Payung hukum hedging utang pemerintah itu sudah terbit, 4 Januari 2013. Bentuknya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2013 tentang Transaksi Lindung Nilai dalam Pengelolaan Utang Pemerintah.

Lewat beleid ini, pemerintah berharap, pembayaran utang luar negeri tak terganggu pelemahan rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Baik pembayaran cicilan pokok utang maupun bunga.

Rencana hedging utang pemerintah ini tak main-main. Bahkan, Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyiapkan unit khusus hedging utang di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kemkeu. Unit ini menjadi semacam unit tresuri di perbankan yang bertugas untuk masuk pasar valuta asing.

Unit khusus ini terdiri dari komite risiko pengelolaan utang (KRPU); unit pengelola risiko utang (UPRU); unit pelaksana transaksi (UPT); unit pelaksana setlement dan pencatatan (UPSP). Setiap unit dipimpin pejabat eselon II setingkat direktur.

Telisa Aulia, ekonom EC- Think melihat positif beleid ini. Apalagi porsi utang valas pemerintah saat ini juga masih cukup besar.

Tentu saja, beleid hedging utang ini bak pisau bermata dua. Pemerintah juga harus bersiap menanggung risiko yang tinggi, terutama jika terjadi rugi kurs. Apalagi, seluruh beban dan risiko hedging ini akan ditanggung APBN tahun berjalan.

Aturan ini juga berpotensi memicu spekulasi terhadap rupiah makin tinggi. Alih-alih  rupiah stabil, yang ada mata uang garuda makin memble.

Karena itu, ekonom Sustainable Development Indonesia, Dradjad Hari Wibowo mengingatkan, unit tresuri pemerintah harus cermat menghitung risiko, sehingga meminimalkan risiko kerugian kurs bagi negara. "Hedging biasanya mengarah ke spekulasi. Pemerintah tak perlu profit dari hedging, tapi mengurangi risiko," kata dia, kemarin (27/1/2013).

BPK harus sepaham
Ia juga mengingatkan, sebisa mungkin kebijakan pemerintah ini tidak menimbulkan kerugian besar. Sebab, aturan lindung nilai ini masih abu-abu. Salah-salah, beleid yang  bertujuan mengurangi risiko kerugian kurs, malah dianggap merugikan negara.

Kepala Ekonom Bank Mandiri, Destry Damayanti menimpali, perlu ada pengertian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa dalam hedging ini ada biaya dan bisa juga memicu kerugian. Pengertian  BPK ini penting agar kerugian akibat hedging tidak dianggap  merugikan negara (korupsi).

Dalam hedging ini, pemerintah akan membuat perjanjian dengan counterparty. Nah, konsekuensi dari perjanjian ini, pemerintah tetap harus membayar sesuai dengan kontrak  meski pada posisi loss dalam transaksi lindung nilai tersebut.

Agar hedging akurat, Destry menyarankan, pemerintah menyusun kriteria ambang batas dengan perhitungan yang tepat. Misal, tiap dollar AS naik 1 persen-2 persen, pemerintah harus waspada, dan membuka opsi transaksi lindung nilai. (Herlina KD, Agus Triyono, Syamsul Ashar/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com