Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Akan Terapkan 'Hedging' Valas

Kompas.com - 28/01/2013, 22:26 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menerapkan aturan tentang nilai lindung (hedging) atas utang pemerintah dalam bentuk pinjaman dan atau surat berharga negara (SBN). Hal ini untuk mewujudkan struktur portofolio yang optimal.

Selain itu, aturan hedging ini untuk mengendalikan fluktuasi pembayaran kewajiban utang pemerintah yang terdiri dari pokok, bunga, dan biaya lainnya akibat risiko fluktuasi nilai tukar dan atau tingkat bunga dalam jangka waktu tertentu.

"Jadi ini (Peraturan Menteri Keuangan) sudah ditetapkan dan sekarang tinggal membangun pemahaman mengenai mekanismenya," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat ditemui di acara Rapat Kerja Pemerintah di Jakarta Convention Center, Senin (28/1/2013).

Menurut Agus, transaksi hedging ini dapat dilaksanakan melalui permintaan penawaran oleh pemerintah ataupun penawaran dari pihak ketiga (counter party) yang punya underlying pinjaman kepada pemerintah.

Sementara, institusi yang dapat menjadi counterparty adalah bank devisa, lembaga keuangan bukan bank, lembaga keuangan internasional dan lembaga keuangan internasional dengan peringkat kredit A yang dikeluarkan oleh paling kurang dua lembaga pemeringkat internasional. Serta yang memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik dalam pelaksanaan transaksi dengan pemerintah.

"Prinsipnya bisa seperti yang dilakukan swasta seperti dengan forward buy, forward sell, dan swap. Itu semua masuk kategori hedging," tambahnya.

Aturan ini akan diberlakukan tahun ini setelah pemerintah menyiapkan mekanisme dan meyakinkan tata kelola (governance) yang baik serta sosialisasi ke pihak terkait.

"Kalau mau digunakan tahun ini, bisa saja, sejalan dengan Undang-undang APBN kita," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com